Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Tim PPHAM Resmi Dibentuk Jokowi, Rapat Perdana Di Surabaya

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 26 September 2022 | 06:29 WIB
Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Tim PPHAM Resmi Dibentuk Jokowi, Rapat Perdana Di Surabaya
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada saat memberikan keterangan kepada media usai melakukan kunjungan kerja di Universitas Islam Malang (Unisma), di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) berat di masa lalu menggelar rapat perdana di Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (25/9/2022).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan, tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi yang Berat Masa Lalu.

"Nama timnya PPHAM. Bertugas menyelesaikan secara nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu sebagai perwujudan tanggung jawab moral, politik kebangsaan, guna mengakhiri luka bangsa demi terciptanya kerukunan berbangsa dan bernegara," kata Mahfud MD kepada wartawan usai memimpin rapat perdana tersebut.

Menurut dia, latar belakang dibentuknya tim ini karena Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengalami kesulitan memproses perkara-perkaranya melalui mekanisme yudisial.

Mahfud mengatakan, lembaga yang memiliki wewenang menentukan pelanggaran HAM berat hanya Komnas HAM, yaitu melalui proses penyelidikan dan keputusan sidang pleno.

"Komnas HAM menyatakan saat ini tersisa 13 pelanggaran HAM berat. Sebanyak sembilan kasus terjadi sebelum dibuat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, empat kasus terjadi setelah keluarnya UU Nomor 26 Tahun 2000," ujar dia.

Mahfud mengatakan, terdapat beberapa kasus yang telah diajukan Komnas HAM melalui mekanisme yudisial. Dua di antaranya kejadian HAM berat yang terjadi sebelum diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu pascajajak pendapat di Timor Timur dan peristiwa Tanjung Priok.

Satu lagi kejadian HAM berat yang sudah disidangkan ke pengadilan terjadi setelah diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu peristiwa Abepura.

"Terhadap sembilan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000 dan telah diselidiki Komnas HAM sampai sekarang masih menunggu proses pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan empat kasus yang terjadi setelah diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, masih sedang diproses untuk diselesaikan melalui Pengadilan HAM yang permanen," kata dia.

Baca Juga: Dipimpin Mahfud MD, Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Gelar Rapat Perdana di Surabaya

Selain itu, lanjut dia, penyelesaian melalui mekanisme yudisial menggunakan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Saat ini sedang dilakukan pengajuan rancangan UU KKR yang baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Manajer Respons Potensi Dean James hingga Joey Pelupessy Rusak Keseimbangan Timnas Indonesia
Manajer Respons Potensi Dean James hingga Joey Pelupessy Rusak Keseimbangan Timnas Indonesia
Erick Thohir Singgung Kevin Diks dan Sandy Walsh: Saya Tidak Tahu
Erick Thohir Singgung Kevin Diks dan Sandy Walsh: Saya Tidak Tahu
Jokowi Dilaporkan ke PBB, Dugaan Pelanggaran HAM Atas Dalih Pembangunan
Jokowi Dilaporkan ke PBB, Dugaan Pelanggaran HAM Atas Dalih Pembangunan
Tak Bisa Lagi Praktik Jadi Pengacara, Firdaus Oiwobo Disarankan Farhat Abbas Buka Usaha Ini
Tak Bisa Lagi Praktik Jadi Pengacara, Firdaus Oiwobo Disarankan Farhat Abbas Buka Usaha Ini
Bonek Gigit Jari? Persebaya Surabaya Resmi Depak Tiga Sosok Penting di Tim Bajul Ijo
Bonek Gigit Jari? Persebaya Surabaya Resmi Depak Tiga Sosok Penting di Tim Bajul Ijo
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia

TERKINI