Suara.com - Lanjutan mengenai penerimaan BSU tahap 3 ternyata telah diproses sedemikian rupa, dan dikabarkan akan bisa dicairkan dalam waktu dekat. Nah, dalam artikel ini, mari bahas mengenai jadwal pencairan, syarat penerima, kuota penerima, hingga besar bantuan yang akan diterima dalam BSU 2022 tahap 3.
Mari satu per satu bahas semua topik tersebut.
1. Kapan BSU 2022 Tahap 3 Cair?
Jika mengacu pada pernyataan dari Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, maka BSU tahap 3 ini akan dicairkan dalam waktu dekat, direncanakan pada pekan depan. Pernyataan ini diungkapkan pada 23 September 2022 dalam siaran sebuah stasiun televisi swasta.
Baca Juga: Apa Bisa Daftar BSU 2022 Sendiri? Begini Penjelasan Kemnaker
Pencairan dan proses berikutnya hanya tinggal menunggu data yang akan dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan sebagai data utama dalam menyortir pekerja yang sesuai dengan syarat penerima BSU.
2. Kedua, Terkait Syarat Penerima BSU
Terkait dengan syarat penerima BSU tahap 3 ini, masih digunakan acuan yang sama yakni Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Isinya adalah sebagai berikut.
- Merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan
- Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di wilayah dengan UMK/UMP di atas Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK di bulatkan ke atas
- Bukan PNS, TNI, atau POLRI
- Bukan merupakan penerima manfaat lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro
3. Kuota Penerima BSU Tahap 3
Untuk angka pastinya sendiri belum ditentukan berapa orang yang akan memperoleh BSU tahap ketiga ini. Namun dari data yang disetorkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, setidaknya ada 3 hingga 4 juta orang yang diajukan untuk memperoleh bantuan subsidi upah ini.
Baca Juga: BSU Tahap 3 Kapan Cair? Cek Penerimanya di Laman Kemnaker.go.id
Jika melihat tren sebelumnya, penerima yang akan mendapatkan BSU setelah tahap verifikasi dan seleksi tidak akan jauh berbeda dari data yang disetorkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya BPJS sendiri telah melakukan verifikasi data dan seleksi awal, sehingga proses berikutnya di Kemnaker dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
4. Besaran Bantuan BSU 2022 yang Diterimakan
Besaran bantuan yang diterimakan pada penerima BSU tidak berubah, yakni pada angka Rp 600.000 untuk setiap penerima BSU yang telah terverifikasi.
Dana ini akan masuk pada rekening bank yang telah disetorkan, atau melalui kanal pencairan lain yang bisa dipastikan informasinya pada situs lembaga terkait.
Itu tadi sedikit pembahasan mengenai BSU 2022 tahap 3 terkait jadwal, syarat, kuota, dan besaran bantuan yang akan diberikan. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian