Masuk Kategori Risiko Tinggi, 3 Terpidana Narkotika Dipindah ke Nusakambangan

Minggu, 25 September 2022 | 17:48 WIB
Masuk Kategori Risiko Tinggi, 3 Terpidana Narkotika Dipindah ke Nusakambangan
Ilustrasi Narapidana yang pernah dihukum mati. (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga orang terpidana kasus narkotika yang beralas di Lapas kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Mereka dipindahkan ke Nusakambangan karena masuk dalam kategori risiko tinggi (high risk).

Ketiga terpidana itu menjalani hukuman pidana berbeda-beda. Hal itu dikatakan oleh Kepala Lapas kelas IIA Bentiring Ade Kusmanto pada Minggu (25/9/2022).

Terpidana HY dihukum pidana selama 43 tahun. Kedua, terpidana ES dipidana penjara selama 32 tahun, dan AT selama 12 tahun karena telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pemindahan tiga terpidana yang berisiko tinggi tersebut untuk menjalani program pembinaan," kata Ade.

Baca Juga: Bukti Tertua Penggunaan Opium Ditemukan di Kuburan Kuno di Israel

Pemindahan itu juga menjadi salah satu upaya Kemenkumham untuk melakukan pencegahan peredaran dan pengendalian narkotika di dalam lapas.

Pemindahan dilakukan berdasarkan hasil penilaian Petugas Pembimbing Kemasyarakatan kantor Balai Pemasyarakatan Bengkulu.

Petugas menyatakan bahwa ketiga terpidana tersebut yaitu HY, ES, dan AT tergolong kategori berisiko tinggi sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.

Untuk keberangkatan ketiga terpidana narkoba Bengkulu ke Nusakambangan dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan Dirjenpas melalui surat nomor PAS - PK. 05.05-1500.

Dia mengatakan, keberangkatan ketiganya dilepas pada Jumat (23/9) menggunakan mobil tahanan Brimob dan tiba di Pulau Nusakambangan di Provinsi Jawa Tengah hari ini (25/9).

Baca Juga: 4 Kilogram Sabu dari Malaysia Dimusnahkan Polres Sanggau

Ketiga terpidana tersebut akan ditempatkan di Lapas Maximum Security atau Lapas I Batu.

Diketahui, pemindahan ketiga terpidana narkoba tersebut dipimpin langsung Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Johan Manurung dengan pengawalan ketat satuan Brimob Polda Bengkulu. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI