Marak Pencurian Data Pribadi Imbas Literasi Digital Indonesia Masih Rendah

Minggu, 25 September 2022 | 16:54 WIB
Marak Pencurian Data Pribadi Imbas Literasi Digital Indonesia Masih Rendah
Daftar Poin Penting UU Perlindungan Data Pribadi (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maraknya kasus pencurian data pribadi di Indonesia dinilai menjadi bukti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menyimpan data-data pribadi mereka.

Pencurian data pribadi sebagian besar terjadi pada ranah digital.

Dosen Ilmu Komunikasi IAI Dalwa Pasuruan Muhajir Sulthonul Aziz mengatakan semakin tinggi pemanfaatan teknologi digital, maka literasi digital dimasyarakat, khususnya mengenai keamanan digital, sepatutnya juga semakin ditingkatkan.

Oleh karena itu, ia mengingatkan pengguna digital agar tidak sembarangan membuka situs. Pasalnya, dari sekian banyak situs yang beredar di dunia maya, ada yang merupakan situs resmi dan situs yang berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan siber.

Baca Juga: Awas! Gunakan Aplikasi WhatsApp tak Resmi Bisa Membahayakan Privasi dan Rentan dengan Pencurian Data Pribadi

“Cukup sederhana untuk mengenali keaslian sebuah situs. Misalnya, cek nama domain dan evaluasi URL situs web, perhatikan penggunaan bahasa atau kalimat pada situs tersebut, gunakan pemindaian antivirus, atau periksa apakah ada kontak yang bisa dihubungi atau tidak,” kata dia dalam sebuah diskusi virtual bertajuk Lindungi Privasimu! Waspadai akan Rekam Jejak Digital" ditulis, Minggu (25/9/2022).

Muhajir juga mengingatkan beragam jenis malware yang mengancam selama berselancar diunia digital. Antara lain, virus, worm, trojan house, ransomware, atau spyware. Ancaman lainnya adalah phishing dan scam.

"Ancaman phishing adalah upaya untuk mendapatkan informasi penting dengan teknik pengelabuan sebuah situ," katanya.

Sementara scam adalah bentuk penipuan melalui SMS, telepon, e-mail, dan berbagai cara lainnya yang bertujuan untuk mendapatkan uang dari korban.

Terkait keamanan digital, pendiri Yayasan Komunitas Open Source, Arief Rama Syarif mendefinisikan sebagai sebuah proses untuk memastikan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun luring, agar dapat dilakukan secara aman. Tidak hanya mengamankan data yang dimiliki, namun sekaligus data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Juga: Banyak Beredar Aplikasi MyPertamina Palsu, Waspada Pencurian Data Pribadi

Data pribadi tersebut meliputi tanggal lahir, riwayat kesehatan, nomor induk kependudukan (NIK), rekening bank, nomor telepon, maupun rekaman biometrik sidik jari.

“Tidak ada yang 100 persen aman di dunia digital. Yang bisa kita lakukan adalah mengurangi resikonya sedapat mungkin. Tidak asal meng-klik tautan yang ada, serta rajin mengganti password secara berkala. Yang terakhir, gunakan akun berbeda untuk kepentingan finansial atau media sosial,” katanya.

Sementara itu Ketua Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia Sulawesi Selatan, Syamsu Rizal mengingatkan pentingnya menjaga privasi di ranah digital.

Ada beberapa alasan penting kenapa privasi harus dijaga di dunia digital, yaitu mencegah terjadinya intimidasi atau kekerasan seksual secara daring lewat data pribadi jenis kelamin, mencegah penyalahgunaan data pribadi, serta menghindari potensi pencemaran nama baik. Selain itu, menjaga jejak digital juga patut diperhatikan.

“Pasalnya, setiap aktivitas kita di ruang internet selalu menyisakan jejak digital dan semua orang bisa merekam atau melihatnya. Maka dari itu, hal-hal yang sifatnya privasi, penting, atau rahasia sebaiknya tidak diunggah ke internet," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI