Jawaban dari Kemnaker secara Resmi
Pada akun Instagram resminya, Kemnaker juga menyampaikan hal ini dalam sebuah unggahan video. Disebutkan bahwa Rekanaker, publik yang mengikuti akun @kemnaker, tidak dapat mendaftarkan diri secara individual ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.
Data penerima BSU didapatkan dari daftar kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat, berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Syaratnya antara lain:
- Merupakan WNI
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp3.500.000. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMK/UMK lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI, dan POLRI
- Belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro
Cukup jelas bukan sekarang mengenai jawaban atas apa bisa daftar BSU 2022 sendiri? Semoga artikel singkat ini memberikan jawaban yang Anda butuhkan, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian