Apa Bisa Daftar BSU 2022 Sendiri? Begini Penjelasan Kemnaker

Rifan Aditya
Apa Bisa Daftar BSU 2022 Sendiri? Begini Penjelasan Kemnaker
BSU 2022 - (bsu.kemnaker.go.id)

Masih bertanya-tanya mengenai apakah bisa daftar BSU 2022 sendiri? Anda bisa temukan jawabannya di artikel ini!

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan sosial tunai yang diberikan pada kaum pekerja yang menerima upah dibawah Rp 3.500.000 atau kurang dari UMP yang berlaku di area tempatnya bekerja. Apa bisa daftar BSU 2022 sendiri?

Idealnya, dana bantuan BSU 2022 sebesar Rp 600.000 diperoleh setelah perusahaan mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian datanya diserahka ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Namun tidak sedikit pekerja yang ingin bisa melakukan pendaftaran BSU 2022 sendiri.

Tidak sedikit orang yang kemudian bertanya mengenai hal ini karena merasa ingin turut mendapatkan bantuan sosial tersebut. Simak ulasan dan jawaban atas pertanyaan tersebut di sini.

Apa Bisa Daftar BSU 2022 Sendiri?

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Nasib 1.126 Pekerja Yihong Novatex yang Di-PHK

Jawaban singkatnya adalah tidak. Sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui postingan di akun Instagram @kemnaker, Sabtu (24/9/2022).

"Ya gak bisa dong Rekanaker. Data calon penerima BSU 2022, kami dapat dari data peserta aktif program jaminan sosial @bpjs.ketenagakerjaan (kategori pekerja penerima upah) s.d. Juli 2022 dan persyaratan upah sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," tulis akun @kemnaker.

Data penerima BSU yang digunakan sebagai acuan adalah data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan terkait peserta di dalam programnya.

Data ini diberikan oleh perusahaan pada BPJS Ketenagakerjaan sebagai sebuah syarat administratif agar pekerja dapat memperoleh jaminan sosial dan haknya sebagai tenaga kerja melalui program tersebut.

Nantinya dari sekian data yang masuk dan dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, akan disortir kembali dan dipilah menggunakan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya. Baru kemudian data karyawan atau pekerja yang lolos seleksi akan menjadi data penerima BSU 2022 yang dilaksanakan tahun ini.

Baca Juga: Katanya Mau Buka 19 Juta Lapangan Kerja, Tapi Kok yang Ada Malah PHK Terus?

Maka jelas dengan demikian, data milik pribadi atau seseorang tidak dapat serta merta disetorkan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk turut masuk dalam data milik lembaga tersebut dan menjadi penerima BSU tahun 2022 ini. Setiap data yang diseleksi akan berdasarkan data milik BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan setoran dari setiap perusahaan.