Tak Main-main! KPK Wanti-wanti Bakal Tangkap Pejabat yang Berani Makan Anggaran Kesejahteraan Petani

Minggu, 25 September 2022 | 14:33 WIB
Tak Main-main! KPK Wanti-wanti Bakal Tangkap Pejabat yang Berani Makan Anggaran Kesejahteraan Petani
Ketua KPK Firli Bahuri saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mewanti-wanti para pejabat penyelenggara negara agar tidak korupsi anggaran untuk program-program kesejahteraan petani.

Dalam peringatan Hari Tani Nasional, Firli mengatakan bahwa KPK akan mengejar, menangkap, dan menjerat siapa saja yang berani korupsi anggaran negara dari program kesejahteraan petani.

"Saya pastikan akan kami kejar, tangkap, dan jerat siapa pun yang berani mengusik apalagi memakan anggaran negara dari program-program kesejahteraan petani dengan pasal tindak pidana korupsi yang paling berat hukumannya," kata Firli dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).

Petani sebagai pahlawan pangan telah berkontribusi dan berperan nyata terhadap negara selama ini. Oleh sebab itu, pahlawan pangan tidak boleh dikecawakan apalagi sampai hajat hidupnya dirampok.

Baca Juga: Pendeta di Papua Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Lukas Enembe

Ketua KPK ini kemudian mengingatkan sekaligus mewanti-wanti kepada siapapun, khususnya aparatur pemerintah termasuk pejabat terkait untuk tidak berani main-main dengan hak petani.

"Saya ingatkan dan peringatkan kepada siapa pun, khususnya aparatur pemerintah termasuk pejabat terkait yang mengurusi hajat hidup para petani untuk tidak coba-coba apalagi berani main-main dengan hak para pahlawan pangan ini yang diberikan negara melalui program-program kesejahteraan petani yang telah dicanangkan pemerintah," ucap Firli.

KPK memastikan akan menjerat siapa saja yang mengorupsi anggaran program kesejahteraan petani jika memiliki kecukupan alat bukti. Pihaknya juga akan menghukum dengan hukuman penjara paling lama.

"Jika memiliki cukup alat bukti kuat akan kami pilih opsi terberat bagi siapa pun tersangka korupsi program kesejahteraan, yakni hukuman penjara paling lama dengan pengembalian uang negara berikut denda atau KPK miskinkan para koruptor melalui pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata dia.

Terkait hal tersebut, Firli menyinggung soal kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim (HI).

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Berapa Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati?

"Beberapa waktu lalu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013 yang kami ungkap pada tahun 2022, saya perintahkan langsung Deputi Penindakan KPK untuk menahan paksa oknum penyelenggara negara yang menjadi pejabat terkait pada tahun 2012," tuturnya.

Ia menganggap kontribusi nyata para petani di seantero negeri ini terbukti menjadi garda terdepan dalam menopang dan menumbuhkan kembali perekonomian negara di masa-masa sulit seperti saat pandemi COVID-19.

"Insyaallah, kami di KPK akan mengawal seluruh anggaran peningkatan kesejahteraan para petani di seluruh Indonesia agar kemakmuran bagi pahlawan pangan nasional ini benar-benar terwujud dan dirasakan seluru petani dari Sabang sampai Merauke, mulai Miangas hingga Pulau Rote," ujar Firli. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI