Mengenai itu, Muzakki menyebut penangkapan Sudrajad dan juga para penegak hukum merupakan bukti bahwa mafia dan kartel origaki telah begitu kuat ada di dunia peradilanIndonesia.
"Ini membuktikan bahwa mafia dan kartel oligarki semakin kuat. Jika mafia semakin kuat maka aksi rasuah atau korupsi semakin kencang," ungkap Muzakki.
Tokoh ulama NU ini juga turut merasa sedih saat mengetahui adanya campur tangan mafia dalam ranah penegakkan hukum. Menurutnya meski sudah sedemikian rupa sistem serta hukum yang dirancang, hal itu terkesan sia-sia jika praktik korupsi dalam peradilan masih dapat ditelusupi oleh para mafia.
"Sebaik apapun sistem hukum di Indonesia tetapi ketika mental para pengusaha dan penegak hukum rusak maka hukum akan rusak," lanjutnya.
Muzakki menilai penangkapan hakim agung itu sebagai simbol bobroknya hukum di Indonesia. Kredibilitas MA, lanjutnya, akan rusak dan akan diragukan tingkat kepercayaannya oleh publik jika para oknum yang diberikan amanah justru mengabaikan tanggung jawab moralnya itu.
"Mahkamah Agung benar-benar jadi Mahkamah Ancur. Saya berharap ketua Mahkamah Agung ikut diganti, tak becus mengawasi anak buah dan juga pesan saya untuk panitia penyeleksi hakim jangan memilih orang-orang yang bermental miskin," pungkas Muzakki.
Sebagai informasi, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka dalam perkara ini. Selain Sudrajad Dimyati, mereka adalah hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, serta Muhajir Habibie dan PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dari 10 orang it, tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan. Sedangkan tersangka lainnya yang belum ditahan adalah Ivan dan Heryanto.
Baca Juga: Bisa Jalan Tanpa Kursi Roda! MAKI Bongkar Aktivitas Lukas Enembe Berjudi
Kasus tersebut terbongkar lewat operasi tangkap tangan atau OTT KPK yang digelar pada Rabu dan Kamis kemarin. Sudrajad diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.