Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Petani Indonesia Rully menemui Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono di Istana Negara, Jakarta pada Sabtu (24/9/2022). Dalam kesempatan itu, Rully meminta agar tidak ada lagi praktik kekerasan yang dilakukan aparat terhadap petani yang tengah memperjuangkan hak lahannya.
Rully menerangkan, praktik kekerasan aparat kerap terjadi ketika ada upaya penggusuran lahan milik petani.
"Kita minta mengurangi, meminimalisasi tindakan kriminalisasi di lapangan. Karena kalau ini berlarut-larut tak ada penyelesian, potensi pelanggaran HAM, kriminalisasi, penggusuran, penangkapan itu sangat besar terjadi," kata Rully.
Ia kemudian mencontohkan pada satu kasus, ketika ada lahan milik petani yang kemudian dianggap ilegal. Setelahnya, ada pihak korporasi yang berusaha mencaplok lahan tersebut. Padahal menurutnya, petani itu sudah memiliki lahan dari warisan turun temurun.
"Tapi kalau itu lahan warga, maka sesuai anjuran ya hak milik. Tidak boleh ada intimidasi, penangkapan. Bahkan tadi diceritakan ada penangkapan berulang-ulang. Ada Pak Rais dipenjara dua tahun padahal tanah dia milik sendiri, tidak pernah menebang pohon jadi ada tuduhan menebang pohon yang tidak dia lakukan. Dia dihukum dua tahun dan beberapa tahun dan sampai dua kali," tuturnya.
Tiga Tuntutan
Selain Rully, Presiden Partai Buruh Said Iqbal juga turut menemui Heru Budi di Istana Negara, Jakarta. Ada tiga isu yang disampaikan oleh Said Iqbal kepada perwakilan Istana. Pertama ialah terkat reforma agraria di mana Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat menjanjikan meredistribusikan tanah bagi petani seluas 9 juta hektar.
"Tapi sayangnya kebijakan beliau tidak dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk untuk mengimplementasikan reforma agraria," kata Said Iqbal di kawasan Patung Kuda, Sabtu.
Menurut Said Iqbal, reforma agraria juga meliputi penolakan kriminalisasi, pemenjaraan para aktivis petani dan penggunaan praktik kekerasan kepada petani yang memperjuangkan hak lahannya.
Said Iqbal juga menyampaikan adanya kepastian dari pemerintah untuk petani mendapatkan tanah dan diakui pemerintah.