Suara.com - Banyak kabar simpang siur di tengah penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Termasuk informasi yang viral di Facebook, yang menyebut tersangka Ferdy Sambo bebas dari segala jeratan hukum.
Hal ini tampak diunggah oleh akun Facebook "Berita Indonesia" pada Selasa (20/9/2022) pagi. Dilihat Suara.com pada Sabtu (24/9/2022), video tersebut telah ditonton sebanyak 91 ribu kali dan mendapat hampir 500 komentar.
"Sambuo divonis bebas ??" begitulah judul yang dituliskan pemilik akun. Tampaknya ia dengan sengaja menyamarkan nama Sambo di judul videonya.
"Gempar! Sambuo Divonis Bebas ?? Ada apa dengan Polri ??" sambungnya, seperti yang tertera di video serta caption unggahannya.

Namun benarkah kabar bebasnya Sambo tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran, video berdurasi 9 menit 5 detik itu ternyata tidak membahas perihal bebasnya Sambo dari segala jerat hukum.
Sebagian besar konten tersebut menunjukkan potongan-potongan video jalannya sidang etik Sambo oleh KKEP, baik sidang etik pertama, maupun sidang bandingnya beberapa waktu lalu.
Dari kedua sidang etik ini pun Sambo telah ditetapkan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH, dengan sidang bandingnya dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Bukan hanya itu, surat PTDH-nya pun telah diberikan kepada Sambo.

Selain itu, video juga memperlihatkan potongan-potongan wawancara sejumlah pihak mengenai kasus ini. Misalnya Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi maupun Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.