Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima permohonan perlindungan dari dua wartawan yang menjadi korban penganiayaan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) berinisial A.
LPSK merinci, satu korban sudah mengajukan perlindungan.
"Sudah ada permohonan dari dua korban dan satu korban yang mengajukan perlindungan korban," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Bandung Barat pada Sabtu (25/9/2022).
Dia mengatakan, kekinian lembaganya sedang berusaha untuk menemui korban. Namun saat menghubungi kuasa hukum korban, LPSK mengatakan, pengacara tidak mengetahui keberadaan korban tersebut.
"LPSK sudah berusaha menemui korbannya yang mengajukan perlindungan itu. Tetapi belum bisa ketemu. Kuasa hukumnya juga tidak bisa memfasilitasi pertemuan dengan korban. Kata kuasa hukumnya, korban juga nggak tahu di mana," kata Edwin.
Masih dari informasi yang diterimanya, proses di kepolisian hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Jadi proses hukumnya sudah sidik tapi belum ada penetapan tersangka, mungkin kayaknya belum ada pemeriksaan sama terlapornya," ujarnya.
Mengutip ANTARA, penganiayaan terhadap dua orang wartawan terjadi pada Sabtu (17/9/2022) malam hingga Minggu (18/9/2022) dini hari. Kedua korban bernama Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa, yang juga pengurus Askab PSSI Karawang.
Gusti mengatakan, kejadian itu berawal saat acara peluncuran klub sepak bola Persika 1951 yang akan berlaga di Liga 3 Indonesia. Ketika acara berlangsung, korban mengunggah kalimat sindiran terhadap Persika melalui akun media sosialnya.
Aksi tersebut membuat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang yang juga pengurus Askab PSSI Karawang tersindir. Tiba-tiba korban dibawa langsung ke bekas kantor PSSI Karawang. Sesampainya di lokasi, korban ditemui orang-orang yang mengaku suruhan pejabat berinisial A.