Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima permohonan perlindungan dari dua wartawan yang menjadi korban penganiayaan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) berinisial A.
LPSK merinci, satu korban sudah mengajukan perlindungan.
"Sudah ada permohonan dari dua korban dan satu korban yang mengajukan perlindungan korban," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Bandung Barat pada Sabtu (25/9/2022).
Dia mengatakan, kekinian lembaganya sedang berusaha untuk menemui korban. Namun saat menghubungi kuasa hukum korban, LPSK mengatakan, pengacara tidak mengetahui keberadaan korban tersebut.
"LPSK sudah berusaha menemui korbannya yang mengajukan perlindungan itu. Tetapi belum bisa ketemu. Kuasa hukumnya juga tidak bisa memfasilitasi pertemuan dengan korban. Kata kuasa hukumnya, korban juga nggak tahu di mana," kata Edwin.
Masih dari informasi yang diterimanya, proses di kepolisian hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Jadi proses hukumnya sudah sidik tapi belum ada penetapan tersangka, mungkin kayaknya belum ada pemeriksaan sama terlapornya," ujarnya.
Mengutip ANTARA, penganiayaan terhadap dua orang wartawan terjadi pada Sabtu (17/9/2022) malam hingga Minggu (18/9/2022) dini hari. Kedua korban bernama Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa, yang juga pengurus Askab PSSI Karawang.
Gusti mengatakan, kejadian itu berawal saat acara peluncuran klub sepak bola Persika 1951 yang akan berlaga di Liga 3 Indonesia. Ketika acara berlangsung, korban mengunggah kalimat sindiran terhadap Persika melalui akun media sosialnya.
Baca Juga: Update Kasus Penculikan Wartawan: Bekas Kantor PSSI Karawang Dipasangi Garis Polisi
Aksi tersebut membuat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang yang juga pengurus Askab PSSI Karawang tersindir. Tiba-tiba korban dibawa langsung ke bekas kantor PSSI Karawang. Sesampainya di lokasi, korban ditemui orang-orang yang mengaku suruhan pejabat berinisial A.
Saat kejadian itu, telepon genggam milik korban dirampas. Gusti mengalami penganiayaan berupa pemukulan. Bahkan pejabat berinisial A mencekokinya dengan air kencing sebanyak tiga kali. Tak hanya itu dia juga diancam dihabisi, jika unggahannya di media sosial berlanjut.
Gusti akhirnya bisa diselamatkan setelah dirinya dijemput salah satu keluarganya. Sementara korban Zaenal dijemput sekelompok orang bersama oknum pejabat Pemkab pada Minggu dini hari dari rumahnya. Saat di dalam mobil dia mengalami penganiayaan.
Akibat kejadian itu keduanya telah melapor ke Polres Karawang pada Senin (19/9) malam dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/PolresKarawang/PoldaJawaBarat.