"Proses administrasi dari Biro Wabprof juga sudah diserahkan ke SDM. Itu artinya SDM juga sudah proses," jelas Dedi.
Hanya Mengulur Waktu
Di sisi lain, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengungkap bahwa Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik.
Objeknya adalah kebijakan sebuah institusi dalam hal ini adalah Surat Keputusan PTDH dari Kapolri. Jika keputusan itu sudah benar, gugatan Ferdy Sambo menurut Bambang sebagai upaya mengulur waktu.
"Permasalahannya apakah mekanisme dalam PTDH sudah benar atau belum? Kalau sudah benar, artinya ini upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” kata Bambang.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti