Ketua Partai UMNO Ahmad Zahid Bebas dari Tuduhan Kasus Suap, Hakim: Tiga Saksi Kunci Tak Kredibel

Welly Hidayat Suara.Com
Sabtu, 24 September 2022 | 09:57 WIB
Ketua Partai UMNO Ahmad Zahid Bebas dari Tuduhan Kasus Suap, Hakim: Tiga Saksi Kunci Tak Kredibel
Ilustrasi peradilan. (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Partai UMNO, Ahmad Zahid Hamidi dibebaskan dari tuduhan suap terkait Kontrak Visa Luar Negara (VLN). Keputusan tersebut disampaikan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Yazid Mustafa pada Jumat (23/9/2022) waktu setempat. 

Ada 40 tuduhan kasus suap terhadap terdakwa Ahmad Zahid. Namun, hakim dalam putusannya tidak ada satu pun tuduhan yang mengarah kepada Ahmad untuk dibuktikan.

Berdasarkan penilaian Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, ketiga saksi kunci, yakni Mantan Elit UKSB (Utusan Karya Sdn Bhd) Harry Lee dan Wan Qouris, juga Mantan Manajer Administrasi David Tan tidak dapat diandalkan dan tidak kredibel.

Keputusan hakim tersebut didasarkan pada pernyataan yang diungkapkan oleh ketiga saksi kunci. David Tan mengaku telah memberikan RM 3 Juta kepada Zahid namun pernyataannya tersebut tidak tercantum dalam pernyataan saksi.

Tan juga tidak menjelaskan mengapa nama Zahid tercantum dengan berbagai kode dalam buku besar UKSB.

 Hakim juga mengatakan bahwa saksi Harry Lee tidak dapat menyatakan dengan pasti uang yang diterimanya jatuh ke tangan Zahid.

Selain itu buku besar UKSB juga tidak menunjang pernyataan Wan Qouris.

Selain itu Yazid menyayangkan keputusan penuntut yang tidak menghadirkan saksi bernama Nicole Tan yang muncul hampir di setiap halaman buku besar. 

Yazid juga menyangkal pernyataan tim pembela yang mengatakan Zahid berada dalam pengadilan yang tak adil.

Baca Juga: Malaysia Nyatakan Dukungan ke Palestina Sebagai Negara Merdeka Dan Berdaulat

Penyangkalan tersebut berlandaskan Zahid yang direpresentasikan oleh Tim pembela yang dikepalai oleh Pengacara Kawakan, Hisyam Teh Poh Teik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI