3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. PKB;
h. Pajak Reklame; dan
Baca Juga: Transaksi Digital Wajib Pajak di Sulsel Meningkat 1.695 Persen
i. PAT