Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta melakukan penyidikan lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Alasannya, karena kasus pembunuhan dengan tersangka utama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinilai sebagai kategori pelanggaran HAM berat.
Hal ini berdasar hasil kesimpulan diskusi akademik bertajuk "Extra Judicial Killing: Perlukah Penyidikan Lanjutan?" yang diselenggarakan Universitas Pasundan (Unpas), di Bandung, Jawa Barat, Jum’at, (23/9/2023).
Hadir selaku pembicara dalam diskusi tersebut Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simandjutak, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman Ponto, Wakil Dekan Fakultas Hukum Unpas Dewi Asri Yustia, dan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Menurut Usman, Komnas HAM dalam kasus ini juga perlu mengoptimalkan wewenangnya dalam penyelidikan pro justitia.
Baca Juga: Jokowi Bentuk Tim PPHAM, TII: Pemerintah Enggan Beri Keadilan Korban Kasus HAM Berat Masa Lalu
"Komnas HAM menyimpulkan bahwa kematian Yosua adalah extra judicial killing. Itu artinya pembunuhan di luar putusan pengadilan. Dan extra judicial killing tergolong pelanggaran HAM yang berat menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," kata Usman.
Sementara Barita berpendapat Kejagung perlu melakukan penyidikan lanjutan karena diduga ada permasalahan dalam proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
Sehingga, dalam proses pemberkasan perkaranya Kejagung pun sempat mengembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
"Berkas perkara ini sudah bolak-balik dari kejaksaan ke kepolisian. Berkali-kali dinilai tidak lengkap. Ini artinya ada masalah sedari awal penyidikan. Ke depan, saya berharap agar ketika kepolisian memulai penyidikan, bukan sekadar mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), tetapi juga berkomunikasi dan berkordinasi secara intensif," katanya.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Nana Mulyana yang turut hadir dalam diskusi, menjelaskan bahwa extra judicial killing adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sehingga, kata dia, perlu ditangani secara luar biasa.
"Kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa. Bahkan dalam proses pengusutannya kasus seperti ini tidak mengenal kadaluarsa. Untuk kejahatan ini juga tak berlaku ketentuan non-retroaktif," jelasnya.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan penyidik ke Kejagug. Berkas tersebut kekinian tengah diteliti setelah sebelumnya sempat dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.