Suara.com - Polresta Kupang tetap memproses secara hukum seorang pelajar SMA berinisial RJD (17) yang diduga gurunya di lingkungan sekolah walaupun pelaku masih di bawah umur.
“Proses hukum tetap jalan, walaupun usianya masih di bawah umur,” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B di Kupang, Jumat (23/9/2022).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus pemukulan seorang pelajar kepada gurunya bernama Theresia Afrinsia Darna (53) di dalam kelas pada Rabu (21/9) lalu.
Akibat perbuatan RJD, guru yang sudah mengajar kurang lebih 15 tahun itu mengalami patah tulang hidung dan juga memar di wajahnya.
Baca Juga: Tegur Pengendara Motor, Anggota Pol PP Kupang Malah Dikeroyok Pemuda
Usai melakukan pemukulan, keluarga korban langsung melaporkan perbuatan dari RJD kepada pihak kepolisian di Polsek Kelapa Lima.
Aparat kepolisian pun langsung menjemput tersangka untuk dilakukan pemeriksaan, terkait alasan tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.
Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan bahwa RJD sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya.
Namun walaupun sudah jadi tersangka, RJD tidak ditahan dengan alasan karena masih di bawah umur.
Sejumlah saksi juga kata dia sudah diperiksa, termasuk korban penganiayaan tersebut. Saat pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka ditemani oleh orang tuanya.
"Jadi kami tidak membiarkan dia (tersangka) diperiksa sendiri. Pendampingan oleh orang tua juga dilakukan agar orang tuanya juga bisa tahu perbuatan anaknya,” tambah dia. (Antara)