"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK. Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," katanya.
Ali juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun dipastikan telah diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku.
Sementara itu, Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin sebelumnya membenarkan, jika kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.
"Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September)," kata Renwarin dalam keterangannya pada Rabu (21/9).
Namun, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Menurutnya, Lukas Enembe masih sakit.