Dibantah Polri, 'Kakak Asuh' Backing Ferdy Sambo Ternyata Sangat Lazim? Simak Kata Jenderal Bintang 3 Ini

Jum'at, 23 September 2022 | 17:04 WIB
Dibantah Polri, 'Kakak Asuh' Backing Ferdy Sambo Ternyata Sangat Lazim? Simak Kata Jenderal Bintang 3 Ini
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tampang Ferdy Sambo pakai baju tahanan dan tangan diborgol. [Dok.Istimewa]
Ferdy Sambo memakai baju tahanan di rekonstruksi adegan. [Dok.Istimewa]

Karena itulah tetap diperlukan asesmen, terutama bila kakak dan adik asuh ini sampai mempengaruhi pengawasan, pelaksanaan, maupun kepemimpinan di instansi.

"Di Polri itu kan sejak beberapa waktu lalu sudah diterapkan merit system, juga ada sistem asesmen. Tapi juga ada indikasi, mungkin dalam pengawasan, pelaksanaan, maupun kepemimpinan yang mungkin perlu untuk diperbaiki," ujarnya.

Bukan hanya itu, kasus Ferdy Sambo yang turut menyeret fenomena kakak dan adik asuh ini juga bisa menjadi momentum untuk melakukan reformasi kultural.

Mantan Penasihat Kapolri Sentil 'Kakak dan Adik Asuh' Bisa Pengaruhi Hukuman Ferdy Sambo

Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran sekaligus mantan Penasihat Kapolri, Prof Muradi. (YouTube/@KOMPASTV)
Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran sekaligus mantan Penasihat Kapolri, Prof Muradi. (YouTube/@KOMPASTV)

Isu mengenai kakak asuh yang dikhawatirkan membuat penyidikan kasus Brigadir J menjadi bias disampaikan oleh mantan Penasihat Kapolri, Prof Muradi.

Akademisi yang juga menjadi Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran itu mengingatkan agar upaya "kakak dan adik asuh" untuk melobi perjalanan kasus Ferdy Sambo.

Bahkan, bukan tidak mungkin, lobi-lobi ini bisa membuat Sambo tidak menerima vonis hukuman yang semestinya.

"Kenapa harus dicermati? Indikasi-indikasi kelihatan banget kok, dari berbagai pola dan sebagainya," kata Muradi saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Kamis (22/9/2022).

"Tahapan ini harus diwaspadai karena kemungkinan adanya lobi-lobi bukan ke pihak internal, lobi-lobi ke jaksa dan hakim untuk memvonis hukuman yang lebih rendah atau vonis yang lebih ringan dari tuntutan dari 4 pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya menambahkan.

Baca Juga: Emak-emak Sebut Sambo Sebagai Raja Teroris saat Demonstrasi Tolak Harga BBM Naik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI