Setidaknya dalam empat indikator di atas, komunitas pers perlu memastikan perubahan yang mendukung kebebasan pers.
Dalam lingkup kecil, komunitas pers bisa merumuskan solusi-solusi atas persoalan di atas kemudian dipastikan adanya perubahan di kementerian atau lembaga terkait. Namun, dalam lingkup yang lebih luas, komunitas pers bisa mendesak presiden untuk memastikan semua itu bisa terlaksana.
![Aliansi Jurnalis Independen dan Federasi Media Independen menggelar aksi di Jakarta. [Dok FSPM Independen]](https://media.suara.com/pictures/original/2017/08/18/41858-aliansi-jurnalis-independen-dan-federasi-media-independen.jpg)
Sebagai contoh, komunitas pers sulit berharap kepada Polri untuk mereformasi dirinya sendiri untuk menghentikan anggota mereka menjadi pelaku kekerasan dan memproses hukum pelaku.
Karena itu, butuh perencanaan matang dari komunitas pers untuk didorong ke unsur eksternal seperti Kemenko Polhukam atau presiden untuk mengubah Polri yang prokemerdekaan pers.
Pemilu 2024 juga bisa dijadikan momentum oleh komunitas pers untuk memastikan calon presiden dan wakil presiden, calon lesgislatif, serta partai politik memiliki pandangan yang sama dalam menjamin kemerdekaan pers.
Para calon dapat diikat dengan komitmen-komitmen politik yang mendukung kemerdekaan pers dan dapat ditagih Ketika mereka berhasil menduduki kursi parlemen dan presiden.
Terobosan-terobosan baru dalam ekonomi media juga perlu dilakukan. Para peneliti atau akademisi dengan bantuan dana pemerintah bisa melakukan riset-riset model bisnis media yang berkelanjutan untuk perusahaan media.
Termasuk model bisnis untuk jurnalis-jurnalis yang memproduksi karya jurnalistik secara mandiri. Keberagaman model bisnis media akan membuat jurnalis dan perusahaan media lebih mudah menemukan model yang paling tepat untuk karya jurnalistik yang berkualitas.
Masyarakat juga akan diuntungkan karena mereka bisa memilih karya-karya jurnalistik dari jurnalis atau perusahaan yang berkualitas. Bukan banyak dalam jumlah, tapi sama dalam kontennya.
Tanpa terobosan-terobosan baru ini, maka akan sulit kemerdekaan atau kebebasan pers Indonesia bisa naik ke posisi bebas atau merdeka sepenuhnya. Padahal, kita tahu, "Tidak akan ada negara demokrasi, tanpa ada pers yang bebas". #23TahunUUPers.