Respons Komisi Yudisial Usai Penetapan Hakim Agung Sudrajad Tersangka KPK

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 23 September 2022 | 15:20 WIB
Respons Komisi Yudisial Usai Penetapan Hakim Agung Sudrajad Tersangka KPK
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa Komisi Yudisial mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penegakan hukum hingga tuntas pada kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Komisi Yudisial mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini,” kata Mukti kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Mukti mengatakan bahwa Komisi Yudisial menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Komisi Yudisial terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini.

Baca Juga: Sosok Yosep Parera, Youtuber Sekaligus Pengacara Ikut Terciduk OTT KPK di MA

“Komisi Yudisial akan menjalankan proses pemeriksaan yang akan didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, kemudian saksi-saksi, bukti, dan keterlibatan tersangka tersebut,” ucap Mukti.

Kemudian, tuturnya melanjutkan, KY tentu akan melaksanakan proses tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangan Komisi Yudisial.

“Kami akan melakukan pemeriksaan dan, apabila buktinya cukup, persidangan,” kata Mukti.

Apabila sanksinya masuk ke kategori berat dengan sanksi pemberhentian tidak hormat, Komisi Yudisial akan menyelenggarakan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan Mahkamah Konstitusi.

Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terkait etik, berikut dengan KPK yang akan melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga: Sejarah KSP Intidana Hingga Bikin Hakim Agung Sudrajad Tersangka KPK, Masuk Salah Satu Koperasi Terbesar Di Indonesia

Mukti berharap agar pemeriksaan pelanggaran etik dapat berlangsung secara paralel dengan pemeriksaan tindak pidananya.

“Inilah yang nanti kami koordinasikan dengan KPK, apakah langsung secara paralel kami lakukan dengan proses pidananya, lalu lakukan proses sidang etiknya. Ini nanti kami akan diskusikan dengan KPK. Kami harap kedua-duanya bisa jalan,” kata Mukti.

Jumat dini hari, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap.

Ketua KPK Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, menjelaskan dari pengumpulan berbagai informasi serta bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI