Suara.com - Pembahasan seputar reklamasi kembali hangat setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memakai Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta menjadi kawasan pemukiman. Sebelum menelisik kebijakan Anies lebih dalam, sudahkah anda paham apa itu reklamasi?
Jika belum, sebaiknya mengenal dahulu pengertian reklamasi baik mulai dari tujuan, dampak hingga sistemnya. Merangkum dari berbagai sumber, Suara.com berusaha menjelaskan seputar reklamasi ini satu per satu.
Pengertian Reklamasi
Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, kkp.go.id/djprl, Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atah drainase
Baca Juga: Kebijakan Anies Di Akhir Jabatan: Sulap Pulau Hasil Reklamasi Era Ahok Jadi Pemukiman
Sementara itu dalam teknik sipil, istilah reclaim atau reklamasi mengacu pada usaha agar suatu lahan yang tidak berguna atau kurang berguna menjadi berguna kembali atau lebih berguna. Sampai berapa jauh tingkat kegunaan ini bergantung dari sasaran yang ingin dicapai.
Dalam pembangunan penghunian dan perkotaan adakalanya daerah daerah genangan dikeringkan untuk kemudian dimanfaatkan. Bahkan wilayah laut pun dapat dijadikan daratan. (Hasni, 2010. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, Jakarta, hlm. 351 43).
Jika dibedah berdasarkan terminologinya, reklamasi berasal dari kosa kata Bahasa Inggris yaitu to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Sementara menurut Kamus Bahasa Inggris-Indonesia Departemen Pendidikan Nasional, arti reclaim adalah menjadikan tanah (from the sea).
Dikutip dari situs Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Medan, Peraturan Menteri Perhubungan No PM 52 Tahun 2011 menyebutkan bahwa, reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan.
Baca Juga: Reklamasi di Pantai Melasti, Polda Bali Bidik Direksi dan Komisaris PT. Tebing Mas Estate
Tulisan Max Wagiu (2011) berjudul "Dampak Program Reklamasi Bagi Ekonomi Rumah Tangga Nelayan di Kota Manado" di Jurnal Perikanan dan Kelautan Tropis, menjelaskan 3 tujuan reklamasi, yaitu:
- Untuk mendapatkan kembali tanah yang hilang akibat terjangan gelombang laut.
- Untuk memperoleh tanah baru di kawasan depan garis pantai untuk mendirikan bangunan yang akan difungsikan sebagai benteng perlindungan garis pantai.
- Untuk alasan ekonomis, pembangunan atau untuk mendirikan konstruksi bangunan dalam skala lebih besar.
Selain itu ada tujuan ekonomis dari reklamasi, yaitu untuk membangun pemukiman baru atau kompleks perdagangan. Seperti di reklamasi Pulau G Teluk Jakarta dan kawasan Boulevard Manado.
Dilansir perkimtaru.pemkomedan.go.id, manfaat reklamasi dapat dilihat dari aspek tata guna lahan, ekonomi, sosial dan lingkungan.
Jika melihat aspek tata ruang, suatu wilayah tertentu perlu direklamasi agar dapat berdaya dan memiliki hasil guna. Misalnya, pantai bisa diorientasikan menjadi pelabuhan, kawasan industri, wisata atau pemukiman.
Sementara dari aspek sosial, manfaat reklamasi dapat mengurangi kepadatan penduduk di kota dan menciptakan wilayah yang bebas dari penggusuran. Reklamasi juga tidak hanya bermanfaat untuk manusia, tapi juga lingkungan.
Reklamasi dapat dilakukan di wilayah pantai yang terkena abrasi. Sehingga fungsi pantai sebagai wisata, tempat bersandar kapal nelayan hingga habitat hewan dan tumbuhan bisa terjamin.
Dampak positif. Seperti pisau, reklamasi juga bisa berdampak baik dan buruk. Sebagian dampak positifnya telah dijelaskan di atas.
Misalnya kawasan pemukiman baru, pusat perdagangan, hingga memperbaiki daratan yang terkena abrasi.
Dampak negatif reklamasi juga ada. Misalnya meningkatkan potensi banjir, kerusakan lingkungan, tergusurnya pemukiman nelayan dari pemukiman pantai, nelayan semakin jauh mencari ikan karena habitatnya tergusur. Sehingga potensi nelayan dapat beralih profesi semakin besar.
- Kanalisasi. Sistem reklamasi ini dibangun dengan membuat kanal-kanal atau saluran drainase untuk menurunkan muka air sehingga lahan bisa dimanfaatkan. Contohnya seperti perkebunan kelapa sawit di lahan gambut.
- Polder. Sistem ini membangun tanggul di suatu lahan basah (genangan) sehingga mampu menurunkan tinggi muka air tanah di dalam areal tersebut. Kelemahannya, sistem polder membutuhkan pompa untuk mengatur muka air.
- Urugan. Sistem ini dilakukan dengan mengurug lahan yang akan direklamasi kemudian diikuti dengan langkah-langkah perlindungan dari sistem perbaikan tanahnya. Artinya, sistem ini membutuhkan material urugan yang banyak.
Kebijakan Gubernur Anies untuk Pulau G
Sebenarnya kasus reklamasi Pulau G Teluk Jakarta ini dibuat pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Anies pun sempat menunda proses reklamasi tersebut karena dinilai merusak lingkungan dan ada dugaan pelanggaran.
Kekinian, pada akhir masa jabatan, Gubernur Anies berencana memanfaatkan Pulau G menjadi kawasan permukiman. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) perpanjangan izin reklamasi pulau G yang diajukan Pemprov Jakarta.
Kebijakan soal Pulau G terbaru ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang baru disosialisasikan pada Rabu (21/9/2022) kemarin. Dalam regulasi ini, kawasan reklamasi Pulau G ditetapkan menjadi zona ambang.
"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Selain Pulau G, ada beberapa kawasan lain yang juga ditetapkan sebagai zona ambang. Di antaranya perluasan Ancol, kawasan belakang NCICD, Rorotan sebagai lahan cadangan.