Suara.com - Polri memastikan tidak ada intervensi adik atau kakak asuh Ferdy Sambo dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Isu yang beredar terkait adanya adik dan kakak asuh yang coba melindungi Ferdy Sambo diklaim hanya dugaan semata.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, itu setelah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri dan Propam untuk mengkonfirmasi terkait isu tersebut.
"Terkait kakak asuh, adik asuh itu kan kembali lagi hanya dugaan. Tapi yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan Pak Dir maupun Propam itu tidak ada," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Dedi meminta semua pihak tidak menebar asumsi. Dia menegaskan pihaknya kekinian tengah fokus melengkapi berkas perkara dan memproses pelanggaran etik para anggota.
Baca Juga: Dapat Surat Keputusan Dipecat Tidak Hormat Hari Ini, Ferdy Sambo Sudah Tidak Jadi Polisi
"Pokok substansinya adalah sidang kode etik yang sudah dilaksanakan dan banding. Dari hasil keputusan banding yang bersifat kolektif kolegial dan sudah diputuskan PTDH (pemecatan)," katanya.
Diungkap Mantan Penasihat Kapolri
Dugaan adanya kakak dan adik asuh yang coba melindungi Ferdy Sambo sebelumnya diungkap mantan penasihat Kapolri sekaligus Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof, Muradi. Dia menilai perlu antisipasi atas adanya upaya dari 'adik-kakak asuh' Ferdy Sambo untuk memengaruhi hakim atau jaksa dalam memberikan vonis hukuman.
Tahapan tersebut, kata Muradi, harus diawasi dengan cermat karena melibatkan pihak eskternal dalam hal ini yakni jaksa dan hakim.
"Kenapa harus dicermati? Indikasi-indikasi kelihatan banget kok, dari berbagai pola dan sebagainya," kata Muradi saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Kamis (22/9/2022).
Muradi menekankan perlunya mencermati tahapan persidangan Ferdy Sambo. Ini lantaran khawatir adanya upaya lobi-lobi oleh 'adik-kakak asuh' atau eskternal untuk mengurangi vonis hukuman.
"Tahapan ini harus diwaspadai karena kemungkinan adanya lobi-lobi bukan ke pihak internal, lobi-lobi ke jaksa dan hakim untuk memvonis hukuman yang lebih rendah atau vonis yang lebih ringan dari tuntutan dari 4 pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," tekan Muradi.