Perkara ini diajukan Heryanto Tanaka HT dan Ivan Dwi Kusuma Suyanto atau IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni YP dan ES.
Saat proses persidangan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto Tanaka (HT) dan Eko Suparno (ES) belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut. Sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
Kata Firli, pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan Yosef Parera dan Eko Suparno sebagai kuasa hukumnya.
Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung. YP dan ES menilai mereka mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu Desy Yustria dengan adanya pemberian sejumlah uang. DY selanjutnya turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.
DY dkk diduga sebagai representasi dari Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung.
Sumber Dana
![Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi para pejabat Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/23/92189-kpk-ott-oejabat-mahkamah-agung.jpg)
Firli menuturkan, jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah 202.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 2,2 miliar yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP.
Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP Intidana pailit.
Baca Juga: Masih Berlangsung! KPK Geledah Gedung MA Terkait Kasus Suap Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Lanjut Firli, ketika Tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp 50 juta.