Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia diduga menerima suap senilai Rp 800 juta terkait perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Lantas sejauh mana sejarah dari KSP Intidana itu?
Suara.com mencoba menelusuri sejumlah sumber online, salah satunya adalah laman dengan alamat kspintidana.com. Namun sayang, pada Jumat (23/9/2022) siang, laman website itu tak bisa dibuka. Terdapat pesan "this site can't be rached". Berulang-ulang diklik, laman tersebut juga tetap gagal dibuka.
Namun dari beberapa situs blog yang membahas soal perkoperasian menyebutkan, KSP Intidana awalnya dibentuk melalui rapat pembentukan KSP Intidana pada tanggal 05 Maret 2001.
Baca Juga: Masih Berlangsung! KPK Geledah Gedung MA Terkait Kasus Suap Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Berdasarkan Surat keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 14020.BH/KWK.11/V/2001 tanggal 2001, Koperasi Simpan Pinjam Intidana secara sah ber Badan Hukum yang sekaligus sebagai Ijin Usaha. KSP Intidana adalah koperasi primer yang bergerak di bidang Usaha Simpan Pinjam.
KSP Intidana secara legal formal berdiri pada tanggal 21 Mei 2001 dengan Kewilayahan Keanggotaan Provinsi Jawa Tengah. Sejak berdiri KSP Intidana disebut berkembang cukup bagus, hal ini berdasarkan indikator peningkatan asset, jumlah kantor cabang, dan anggota atau calon Anggota yang dilayani.
Sampai dengan akhir tahun 2012 KSP Intidana telah melakukan Perubahan Anggaran Dasar
(PAD) sebanyak tiga kali.
Saat masa jayanya, KSP Intidana bahkan disebut menduduki peringkat ke-13 koperasi besar di Indonesia.
Duduk Perkara Hakim Agung Jadi Tersangka
Baca Juga: Prihatin Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka KPK, MA: Kami Akan Kooperatif
Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (23/9/2022) menjelaskan, penangkapan para tersangka diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang.
Perkara ini diajukan Heryanto Tanaka HT dan Ivan Dwi Kusuma Suyanto atau IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni YP dan ES.
Saat proses persidangan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto Tanaka (HT) dan Eko Suparno (ES) belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut. Sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
Kata Firli, pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan Yosef Parera dan Eko Suparno sebagai kuasa hukumnya.
Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung. YP dan ES menilai mereka mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu Desy Yustria dengan adanya pemberian sejumlah uang. DY selanjutnya turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.
DY dkk diduga sebagai representasi dari Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung.
Sumber Dana
Firli menuturkan, jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah 202.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 2,2 miliar yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP.
Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP Intidana pailit.
Lanjut Firli, ketika Tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp 50 juta.
KPK menduga DY dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.