Dapat Surat Keputusan Dipecat Tidak Hormat Hari Ini, Ferdy Sambo Sudah Tidak Jadi Polisi

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 23 September 2022 | 14:51 WIB
Dapat Surat Keputusan Dipecat Tidak Hormat Hari Ini, Ferdy Sambo Sudah Tidak Jadi Polisi
Ferdy Sambo, tersangka otak pembunuhan berencana Brigadir J. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan petikan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Ferdy Sambo diserahkan pada hari ini, Jumat (23/9/2022).

"Petikan putusan PTDH FS pada hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, artinya hari ini yang bersangkutan sudah menerima petikan hasil kode etik dan banding yang sudah digelar beberapa waktu lalu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta.

Ditegaskan oleh Dedi bahwa penyerahan surat keputusan PTDH tersebut sebagai tanda Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari kepolisian.

Pemberhentian Ferdy Sambo, kata dia, cukup diproses oleh Asisten SDM Polri kepada Kapolri, kemudian diteruskan ke Sekretaris Militer atau Sekmil.

"Tanda tangan pengesahan dari Sekmil saja untuk skep-nya diserahkan ke Asisten SDM. Nanti SDM yang menyerahkan kepada yang bersangkutan," ujar Dedi.

Surat keputusan tersebut, lanjut Dedi, sudah menjadi tanda bukti bahwa Ferdy Sambo sudah dinyatakan diberhentikan sebagai anggota Polri tanpa perlu upacara pencopotan pangkat dan atribut lainnya.

Jenderal bintang dua itu juga menegaskan bahwa proses administrasi terbitnya surat keputusan PTDH itu tidak akan mengubah substansi dari hasil sidang kode etik yang sudah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo.

"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan mengubah substansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah mem-PTDH yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi," tutur dia.

Dikatakan pula bahwa petikan skep PTDH diberikan langsung kepada Ferdy Sambo tidak melalui pengacaranya, yang akan dibuktikan dengan tanda terima setelah surat diserahkan.

"Hari ini langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, ada tanda terimanya sebagai bukti Propam. Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut PTDH sudah clear (jelas)," kata Dedi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI