Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Mahkamah Agung (MA) RI, Jakarta, pada Jumat (23/9/2022). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.
"Benar, hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan. Di antaranya berlokasi di Gedung MA RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/9/2022).
Ali mengatakan penggeledahan saat ini masih berlangsung. KPK akan menginformasikan kembali perkembangan dari kegiatan tersebut.
10 Tersangka
Baca Juga: Sebelum Kena OTT KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Pernah Tersandung Skandal 'Lobi Toilet' DPR
Dalam penanganan kasus ini KPK total telah menetapkan 10 tersangka.
Sebagai penerima, yaitu SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Redi (RD) dan Albasri (AB).
Sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).