Ulama Muhammadiyah dan NU Kompak Haramkan Mesin Capit Boneka: Agar Tak Was-Was dan Ketagihan Mirip Judi

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 23 September 2022 | 14:31 WIB
Ulama Muhammadiyah dan NU Kompak Haramkan Mesin Capit Boneka: Agar Tak Was-Was dan Ketagihan Mirip Judi
Ilustrasi mesin capit boneka [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Permainan capit boneka menjamur di tengah masyarakat dalam beberapa tahun belakangan. Tak hanya di kota besar, mesin permainan capit boneka juga merambah ke sejumlah daerah, bahkan di wilayah pedesaan.

Permainan ini umumnya disukai oleh anak-anak karena tergiur mendapatkan hadiah boneka, dengan hanya bermodalkan uang receh.

Ternyata keberadaan mesin capit boneka ini meresahkan kalangan ulama. Dan belum lama ini, ulama dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menolak keberadaan mesin capit boneka tersebut.

Apa latar belakang keluarnya fatwa harap tersebut? Berikut fakta-faktanya.

Baca Juga: PCNU Purworejo Haramkan Permainan Capit Boneka: Ada Unsur Perjudian

1.       Dua ormas Islam Indonesia sepakat nyatakan mesin capit boneka haram

Keberadaan mesin capit boneka yang terlah meluas hingga ke pelosok daerah ternyata mengusik sejumlah ulama.

Tak hanya dari kalangan Nahdlatul Ulama, pemuka agama dari kalangan Muhammadiyah pun turut merasa resah.

Alhasil ulama dari kedua organisasi agama besar di Indonesia itu dalam waktu yang hampir bersamaan sepakat menyatakan mesin capit boneka adalah haram.

Untuk kalangan NU, pernyataan mesin capit boneka haram dikeluarkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tenga. Sementara MUhammadiyah, pernyataan haram tersebut dikeluarkan oleh Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.

Baca Juga: Purworejo Haramkan Mesin Capit, Warganet : Mungkin Pas Main ga Dapet

2.       Mesin capit boneka mengandung unsur judi

Baik NU maupun MUhammadiyah sepakat, dasar pengharaman terhadap mesin capit boneka karena adanya unsur judi di dalamnya.

Perjudian yang dimaksud adalah adanya unsur untung-untungan dalam permainan mesin capit boneka tersebut.

Dimana dalam hal ini seseorang yang ingin bermain harus mengeluarkajn sejumlah uang terlebih dahulu. Dan ketika bermain orang tersebut belum tentu mendapatkan sesuatu yang ia inginkan.

"Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual-beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya," ujar Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Assoc Wawan Gunawan Abdul Wahid.

3.       Mesin capit boneka membuat ketagihan

Anggota Tim Perumus Masalah pada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, KH Romli Hasan mengatakan, permainan capit boneka sangat disukai masyaralat, terutama anak-anak.

Dan keberadaan mesin capit boneka tersebut juga dinilai bisa menimbulkan efek ketagihan. Selain karena murah, efek ketagihan tersebut muncul dari rasa penasaran ketika mencoba mendapatkan boneka dalam permainan tersebut.

4.       Permainan capit boneka buat orang tua was-was

Lebih lanjut KH Romli Hasan menyebut bahwa keberadaan mesin capit boneka tersebut telah membuat para orang tua resah dan merasa was-was.

Perasaan resah dan was-was tersebut muncul akibat adanya efek ketagihan dalam permainan tersebut.

"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujar KH Romli, dalam keterangan resminya di laman Nahdlatul Ulama Jawa Tengah.

5.       Muhammadiyah belum keluarkan fatwa haram secara resmi

Meski telah menyatakan permainan capit boneka adalah haram, Muhammadiyah menyatakan belum mengeluarkan fatwa haram secara resmi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Assoc Wawan Gunawan Abdul Wahid.

Menurut dia, sebelumnya MUhammadiyah pernah mengeluarkan fatwa untuk sesuatu yang mirip dengan permainan capit boneka tersebut.

Ia menyebut, permainan mesin capit boneka tersebut mirip dengan sumbangan dana sosial berhadiah (SDSB) yang marak pada era Orde Baru silam.

6. PCNU Purworejo haramkan mesin capit

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo mengharamkan permainan capit boneka atau claw machine. Pasalnya, permainan cepit boneka tersebut dinilai mengandung unsur perjudian.

Pengharaman tersebut setelah PCNU Purworejo melalui Lembaga bahtsul Masail NU Purworejo membahasnya dalam rutinan selapanan Sabtu , (17/9/2022) lalu.

Kejadian ini menjadi viral di media sosial dan mengundang berbagai komentar netizen. Banyak pro dan kontra yang mereka kemukakan lewat komentar mereka..

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI