Prihatin Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka KPK, MA: Kami Akan Kooperatif

Hakim Agung Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK bersama sembilan orang lainnya
Suara.com - KPK baru saja menetapkan seorang hakim agung yakni Sudrajad Dimyati sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Terkait hal ini, MA menyatakan prihatin dan siap menaati proses hukum yang ada secara kooperatif.
Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyatakan MA bersikap kooperatif dan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka seorang hakim agung.
"Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan seorang Hakim Agung Bapak Sudrajad Dimyati, kami, Mahkamah Agung, bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," kata Andi seperti dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Menurut Andi, jajaran MA merasa prihatin atas kejadian tersebut, namun dia kembali menegaskan bahwa MA siap untuk bersifat kooperatif.
Baca Juga: CEK FAKTA: Rumah Ridwan Kamil Digeruduk Warga Saat KPK Sita Barang
"Pak Sudrajad akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ketika disinggung mengenai kronologi, Andi menyerahkan kepada pihak KPK untuk menjelaskan kronologi kejadian.
"Kami dari pihak MA tidak pada tempatnya untuk mendahului memberi penjelasan apa atau bagaimana kronologi kejadiannya," katanya.
Sementara itu, Jumat dini hari, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, termasuk Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap.
Ketua KPK Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, menjelaskan dari pengumpulan berbagai informasi serta bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: Usai 'Acak-acak' Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jatim
"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Firli.