Suara.com - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati kini ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK sempat melakukan operasi tangkap tangan atau OTT yang menemukan adanya transaksi 'nakal' antara seorang pengacara kepada seorang panitera MA bernama Desy Yustria. Usut punya usut, Desy diduga merupakan kepanjangan tangan dari hakim Agung Sudrajad.
"DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di KPK, Jumat (23/9/2022).
Kini, Sudrajad telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/9/2022) dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Penetapan Sudrajad sebagai tersangka suap merupakan rapor merah bagi MA. Pasalnya, ia menjadi Hakim Agung MA pertama yang jadi tersangka KPK. Selain itu, Sudrajad telah mencetak rekam jejak yang mentereng dalam kariernya sebagai seorang penegak hukum.
Berikut rekam jejak Sudrajad Dimyati sepanjang kariernya sebagai hakim.
Kuliah di jurusan hukum hingga terjun ke penegakan hukum
Ketertarikan hakim kelahiran Yogyakarta tersebut dalam dunia hukum muncul sejak dirinya duduk di bangku perkuliahan. Sebab, Sudrajad Dimyati merupakan alumnus S1 Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia. Ia kemudian lanjut ke jenjang S2 Ilmu Hukum di perguruan tinggi yang sama.
Usai tamat kuliah, Sudrajad langsung terjun sebagai praktisi hukum. Ia juga telah menjabat ketua dari berbagai Pengadilan Negeri seantero Indonesia, yakni dari Wonogiri, Pontianak, hingga di Ibu Kota.
Baca Juga: Hakim Sudrajad Jadi Tersangka Suap Di KPK, Begini Respons Mahkamah Agung
Perjuangan Sudrajad menjadi Hakim Agung
Karier Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung MA bermula sejak pengangkatannya pada 2014 silam. Namun ternyata, perjalanannya mencapai Hakim Agung diwarnai dengan perjuangan.
Ia pernah gagal dalam seleksi Hakim Agung pada 2013 silam. Bak jatuh tertimpa tangga, ia juga terseret dugaan menyuap anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bahruddin Nashori. Bahkan, tuduhan tersebut menyebutkan bahwa keduanya melakukan transaksi 'gelap' di sebuah toilet gedung DPR.
Meskipun demikian, Komisi Yudisial akhirnya menilai bahwa Sudrajad tak terbukti melakukan suap tersebut. Adapun Sudrajad juga mengaku bahwa ia tak sengaja bertemu Bahruddin di toilet. Bahkan, Sudrajad tidak tahu siapa Bahruddin sebenarnya pada percakapan tersebut.
Akhirnya, Sudrajad kembali menjajal seleksi Hakim Agung MA pada tahun berikutnya. Pengajuannya diterima dan ia lolos tes fit and proper oleh DPR. Sudrajad kemudian diangkat oleh Komisi III menjadi Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung.
Kontributor : Armand Ilham