Dapat Tunjangan Hampir Rp 100 Juta Per Bulan, Sudrajad Dimyati Masih Terima Suap!

Jum'at, 23 September 2022 | 12:56 WIB
Dapat Tunjangan Hampir Rp 100 Juta Per Bulan, Sudrajad Dimyati Masih Terima Suap!
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). - gaji hakim agung dan tunjangan [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia disebut mendapatkan suap sebesar Rp 800 juta untuk memuluskan suatu perkara.

Padahal, jika dilihat dari gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh hakim agung, nilainya cukup fantastis yakni hampir Rp 100 juta per bulan. Berikut ini rincian gaji pokok dan tunjangan yang diterima hakim agung.

Tunjangan Jabatan Hakim Agung

Pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan aturan baru menyangkut besaran tunjangan jabatan hakim agung di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Memangnya Berapa Gaji Hakim Agung?

Dalam Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang ditandatangani SBY pada 7 Juli 2014 lalu, tunjangan jabatan untuk ketua, wakil, ketua muda dan hakim Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi mengalami kenaikan signifikan.

Berikut rincian besaran tunjangan jabatan yang diterima oleh hakim agung.

  • Ketua MA: Rp 121.609.000
  • Ketua MK: Rp 121.609.000
  • Wakil Ketua MA: Rp 82.451.000
  • Wakil Ketua MK: Rp 77.504.000
  • Ketua Muda MA: Rp 77.504.000
  • Hakim Agung: Rp 72.854.000
  • Hakim Konstitusi: Rp 72.854.000

Masih merujuk pada aturan tersebut, hakim agung dan hakim konstitusi juga mendapatkan penghasilan lain tiap bulannya yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya.

Meski ada kenaikan tunjangan jabatan, aturan tersebut menghapus honorarium untuk hakim agung yang bersumber dari APBN dan/atau BUMN serta remunerasi 70 persen seperti yang ditetapkan di aturan terdahulu Perpres Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai.

Sebelumnya, dalam aturan terdahulu seorang hakim agung MA bisa mendapatkan remunerasi sebesar Rp 22.800.000 tiap bulan, namun setelah aturan terbaru PP 55 Tahun 2014 keluar, remunerasi tersebut dihapus.

Baca Juga: Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, KPK Diminta Pantau Terus Gerak-gerik Para Hakim

Gaji Pokok Hakim Agung

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012, berikut ini adalah daftar gaji Hakim Agung di Indonesia berdasarkan golongannya.

Golongan III

Gaji hakim Golongan III ini dibagi dalam empat kategori, yaitu a hingga d, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan dalam rupiah.

  • Untuk masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp2.064.100 - Rp2.337.300.
  • Masa kerja 1 sampai 2 tahun sebesar Rp2.125.700 - Rp2.407.100.
  • Untuk masa kerja 3 sampai 4 tahun sebesar Rp2.189.200 - Rp2.478.900.
  • Masa kerja 5 sampai 6 tahun sebesar Rp2.254.600 - Rp2.552.900.
  • Masa kerja 7 sampai 8 tahun sebesar Rp2.347.100 - Rp2.347.100.
  • Masa kerja 9 sampai 10 tahun sebesar Rp2.450.100 - Rp2.707.700.
  • Masa kerja 11 sampai 12 tahun sebesar Rp2.557.600 - Rp2.794.800.
  • Masa kerja 13 sampai 14 tahun sebesar Rp2.669.800 - Rp2.917.400.
  • Untuk masa kerja 15 sampai 16 tahun sebesar Rp 2.787.000 - Rp 3.045.400.
  • Masa kerja 17 sampai 18 tahun sebesar Rp 2.909.300 - Rp 3.179.100.
  • Masa kerja 19 sampai 20 tahun sebesar Rp 3.037.000 - Rp 3.318.600.
  • Masa kerja 21 sampai 22 tahun sebesar Rp 3.170.300 - Rp 3.464.200.
  • Masa kerja 23 sampai 24 tahun sebesar Rp 3.309.400 - Rp 3.616.300.
  • Untuk masa kerja 25 sampai 26 tahun sebesar Rp 3.454.600 - Rp 3.775.000.
  • Masa kerja 27 sampai 28 tahun sebesar Rp 3.606.200 - Rp 3.940.600.
  • Masa kerja 29 sampai 30 tahun sebesar Rp 3.764.500 - Rp 4.113.600.
  • Sedangkan masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 3.929.700 - Rp 4.294.100.

Golongan IV

Gaji hakim golongan IV ini dibagi dalam lima kategori yaitu a hingga e, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan, dalam rupiah.

  • Masa kerja kurang dari satu tahun sebesar Rp 2.436.100 - Rp 2.875.200.
  • Masa kerja 1 sampai 2 tahun sebesar Rp 2.508.900 - Rp 2.961.100.
  • Masa kerja 3 sampai 4 tahun sebesar Rp 2.583.800 - Rp 3.049.500.
  • Masa kerja 5 sampai 6 tahun sebesar Rp 3.140.500 - Rp 2.660.900.
  • Untuk masa kerja 7 sampai 8 tahun sebesar Rp 2.740.400 - Rp 3.234.300.
  • Masa kerja 9 sampai 10 tahun sebesar Rp 2.822.200 - Rp 3.330.900.
  • Masa kerja 11 sampai 12 tahun sebesar Rp 2.906.500 - Rp 3.430.300.
  • Masa kerja 13 sampai 14 tahun sebesar Rp 3.004.900 - Rp 3.532.800.
  • Masa kerja 15 sampai 16 tahun sebesar Rp 3.136.800 - Rp 3.638.200.
  • Untuk masa kerja 17 sampai 18 tahun sebesar Rp 3.372.700 - Rp 3.746.900.
  • Masa kerja 19 sampai 20 tahun sebesar Rp 3.418.200 - Rp 3.858.700.
  • Masa kerja 21 sampai 22 tahun sebesar Rp 3.568.200 - Rp 4.016.000.
  • Masa kerja 23 sampai 24 tahun sebesar Rp 3.724.800 - Rp 4.192.200.
  • Masa kerja 25 sampai 26 tahun sebesar Rp 3.888.200 - Rp 4.376.200.
  • Masa kerja 27 sampai 28 tahun sebesar Rp 4.058.800 - Rp 4.568.300.
  • Masa kerja 29 sampai 30 tahun sebesar Rp 4.237.000 - Rp 4.768.700.
  • Sedangkan masa kerja 31 sampai 32 tahun sebesar Rp 4.422.900 - Rp 4.978.000.

Itulah ulasan mengenai gaji hakim agung hingga tunjangan jabatan yang diterima tiap bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI