Dapat Tunjangan Hampir Rp 100 Juta Per Bulan, Sudrajad Dimyati Masih Terima Suap!

Jum'at, 23 September 2022 | 12:56 WIB
Dapat Tunjangan Hampir Rp 100 Juta Per Bulan, Sudrajad Dimyati Masih Terima Suap!
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). - gaji hakim agung dan tunjangan [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia disebut mendapatkan suap sebesar Rp 800 juta untuk memuluskan suatu perkara.

Padahal, jika dilihat dari gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh hakim agung, nilainya cukup fantastis yakni hampir Rp 100 juta per bulan. Berikut ini rincian gaji pokok dan tunjangan yang diterima hakim agung.

Tunjangan Jabatan Hakim Agung

Pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan aturan baru menyangkut besaran tunjangan jabatan hakim agung di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Dalam Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang ditandatangani SBY pada 7 Juli 2014 lalu, tunjangan jabatan untuk ketua, wakil, ketua muda dan hakim Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi mengalami kenaikan signifikan.

Berikut rincian besaran tunjangan jabatan yang diterima oleh hakim agung.

  • Ketua MA: Rp 121.609.000
  • Ketua MK: Rp 121.609.000
  • Wakil Ketua MA: Rp 82.451.000
  • Wakil Ketua MK: Rp 77.504.000
  • Ketua Muda MA: Rp 77.504.000
  • Hakim Agung: Rp 72.854.000
  • Hakim Konstitusi: Rp 72.854.000

Masih merujuk pada aturan tersebut, hakim agung dan hakim konstitusi juga mendapatkan penghasilan lain tiap bulannya yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya.

Meski ada kenaikan tunjangan jabatan, aturan tersebut menghapus honorarium untuk hakim agung yang bersumber dari APBN dan/atau BUMN serta remunerasi 70 persen seperti yang ditetapkan di aturan terdahulu Perpres Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai.

Sebelumnya, dalam aturan terdahulu seorang hakim agung MA bisa mendapatkan remunerasi sebesar Rp 22.800.000 tiap bulan, namun setelah aturan terbaru PP 55 Tahun 2014 keluar, remunerasi tersebut dihapus.

Baca Juga: Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Memangnya Berapa Gaji Hakim Agung?

Gaji Pokok Hakim Agung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI