Teken Perpres, Jokowi Tambah Kursi Wamen Dampingi Menteri Pertanian

Jum'at, 23 September 2022 | 12:34 WIB
Teken Perpres, Jokowi Tambah Kursi Wamen Dampingi Menteri Pertanian
Teken Perpres, Jokowi Tambah Kursi Wakil Pendamping Menteri Pertanian [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah satu kursi wakil menteri melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian. Wakil menteri yang dimaksud untuk membantu kerja Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Perpres 117/2022 itu ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 21 September 2022. Perpres lantas diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta pada tanggal yang sama.

Pada Pasal 2 Ayat 1 Perpres 117/2022 dijelaskan bahwa dalam memimpin Kementerian Pertanian, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Ayat berikutnya menerangkan kalau wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

"Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertanian," demikian isi Pasal 2 Ayat 4 Perpres 117/2022 yang dikutip Suara.com, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Jadi Preseden Buruk Jika Benar Jokowi Endorse Prabowo Nyapres 2024, Relawan Anies: Hindari Politik Praktis!

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo [SuaraSulsel.id / DKSR Unhas]
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo [SuaraSulsel.id / DKSR Unhas]

Sementara itu, Pasal 2 Ayat 5 menerangkan ruang lingkup bidang tugas wakil menteri meliputi membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian dan membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Lebih lanjut, Pasal 54 mengatakan kalau pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 (Nomor 85), dicabut dan dinyatakan tidak beriaku.

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI