Suara.com - Permainan capit boneka sudah akrab di masyarakat sejak lama. Permainan ini digemari oleh anak-anak hingga orang dewasa.
Baru-baru ini, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo menyebutkan bahwa maianan capit boneka haram digunakan.
Hal ini ditetapkan Lembaga Fatwa Hukum Keagaaman atau Lembaga Bahtsul masail (LBM) PCNU Purworejo saat membahas hukum permainan capit boneka dalam rutinan selapanan Sabtu legi (17/9/2022) di MWC NU Kemiri.
Permainan capit disebut PCNU Purworejo haram karena mengandung unsur judi. Pada permainan ini koin dimasukkan untuk mengapit boneka di dalam wadah.
Baca Juga: Jadi Runner Up Lomba Taekwondo, Ekspresi Anak Ini Terima Medali Bikin Gemas
Capit yang mudah lepas dari target membuat pemain penasaran dan ingin memasukkan koin berikutnya untuk mendapatkan boneka.
"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," ungkap PCNU Purworejo dalam pernyataan mereka di laman resmi nupurworejo.com.
Ada beberapa catatan yang disebutkan oleh PCNU tentang penetapan haramnya permianan capit, antara lain:
1. Unsur perjudian dalam permainan capit adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi).
2. Praktik sebagaimana dalam deskripsi di atas tidak bisa diarahkan kepada aqad ijaroh atau praktik sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.
3. Orangtua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasehati dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama.