Pangkostrad Pastikan 6 Prajurit Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Bisa Dipecat
Maruli lantas menerangkan kalau seorang prajurit bisa dipecat bahkan ketika mendapatkan hukuman yang ringan.
Suara.com - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak memastikan enam prajurit yang menjadi tersangka kasus mutilasi di Mimika, Papua bisa dipecat dari dinas kemiliteran. Ancaman pemecatan sudah ada di depan mata enam prajurit meskipun mereka belum mendapatkan keputusan sidang.
"Apalagi ini dianggap kejahatan luar biasa, ya. Kemungkinan besar kalau sidangnya terbukti, ya, pecat, ikuti sidang dulu," kata Maruli saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Maruli lantas menerangkan kalau seorang prajurit bisa dipecat bahkan ketika mendapatkan hukuman yang ringan. Pemecatan disebut Maruli sebagai hukuman tambahan di kedinasan militer di luar hukum pidana.
"Oh, sangat, kejahatan biasa saja banyak yang dipecat, apalagi ini kalau dilihat dari kejadian itu kan kejahatan luar biasa," ucapnya.
Baca Juga: Jejak Panjang Wiranto: Dari Pangkostrad hingga Penasihat Khusus Presiden
Meski begitu, Maruli meminta kepada seluruh pihak untuk terlebih dahulu menghormati jalannya proses sidang hingga ketok palu.
"Tapi tetap sidang yang menentukan. Menurut mereka sudah ditemukan bahwa ini kejahatan luar biasa, terencana, itu pasti."
Komnas HAM Minta Pelaku Dipecat
Komnas HAM mendorong enam oknum TNI diduga membunuh dan memutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua, agar dipecat dan dijatuhi hukuman berat.
Demikian dikatakan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melansir Antara Selasa 20 Spetember 2022.
"Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," katanya.
Pihaknya mengecam tindakan yang dilakukan oleh para pelaku yang melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan kesaksian dan mendorong adanya pengadilan koneksitas yang dilaksanakan di wilayah hukum Kabupaten Mimika secara adil dan transparan.
"Ini demi tegaknya hak atas keadilan korban dan jaminan supaya peristiwa yang sama tidak berulang kembali," tegas dia.