Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawasi perilaku para hakim.
Permintaan itu menyusul penetapan tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati dalam perkara dugaan suap. Sebelumnya KPK telah menahan 6 dari 10 tersangka hasil pengembangan operasi tangkap tangan kasus tersebut.
KPK diminta tidak berhenti pada pengungkapan kasus dugaan suap hakim agung Sudrajad.
"KPK jangan berhenti pada kasus ini saja harus diawasi dan dipantau setiap saat para hakim ini," kata Santoso kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Selain mengawasi setiap saat gerak-gerik hakim, ada hal lain yang perlu dilakukan untuk mencegah perilaku korup di kalangan hakim, terutama hakim agung. Pencegahan itu, kata Santoso ialah dengan memperbaiki sistem rekrutmen.
"Rekrutmen calon hakim agung dan pengawasan para hakim di MA harus dikuatkan serta diciptakan metode yang benar-benar membentuk para hakim yang berintegritas dan menegakkan keadilan sesuai dengan tugasnya," kata Santoso.
Sebelumnya, Santoso merespons penetapan tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati karena dugaan kasus suap.
Ia mengatakan para hakim kini memang sudah tidak bekerja menegakkan keadilan, melainkan bekerja sesuai bayaran.
"Posisi mereka sebagai wakil Tuhan --istilah yang diberikan masyarakat-- di bumi dalam menciptakan dan menegakkan keadilan telah bergeser menjadi adagium maju tak gentar membela yang bayar," kata Santoso.
Berdasarkan perilaku Sudrajad, Santoso lantas mempertanyakan perilaku para hakim lainnya. Mengingat Sudrajad yang notabene merupakan hakim agung dan telah mendapat fasilitas serta tunjangan tinggi saja masih tetap menerima suap.