Kabar Gembira bagi Wajib Pajak, Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022 Dihapus

Jum'at, 23 September 2022 | 09:00 WIB
Kabar Gembira bagi Wajib Pajak, Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022 Dihapus
Sosialisasi Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah DKI Jakarta. (Dok: Bapenda DKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

d.    Pajak Parkir;

e.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

f.     Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);

g.    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

h.    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);

i.      Pajak Reklame;

j.      Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

k.    Pajak Air Tanah (PAT);

3)  Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Sanksi Administrasi Pajak Daerah Resmi Dihapus

1.    Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI