Kabar Gembira bagi Wajib Pajak, Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022 Dihapus

Jum'at, 23 September 2022 | 09:00 WIB
Kabar Gembira bagi Wajib Pajak, Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022 Dihapus
Sosialisasi Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah DKI Jakarta. (Dok: Bapenda DKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para wajib pajak khususnya di Kota Jakarta kini mendapat angin segar dalam hal pembayaran, pasalnya Pemerintah Provinsi DKI telah menghapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022.

Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022.

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, para wajib pajak diminta untuk memanfaatkannya sekaligus dalam rangka upaya pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah Covid-19  di DKI Jakarta, percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut, sebagai berikut :

1)  Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah   sd 15 Desember 2022.

2)  Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :

a.    Pajak Hotel;

b.    Pajak Restoran;

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Sanksi Administrasi Pajak Daerah Resmi Dihapus

c.    Pajak Hiburan;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI