Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Santoso merespons penetapan tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati karena dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kata dia, para hakim kini memang sudah tidak bekerja menegakkan keadilan, melainkan bekerja sesuai bayaran.
"Posisi mereka sebagai wakil Tuhan --istilah yang diberikan masyarakat-- di bumi dalam menciptakan dan menegakkan keadilan telah bergeser menjadi adagium maju tak gentar membela yang bayar," kata Santoso kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Berdasarkan perilaku Sudrajad Dimyati, Santoso lantas mempertanyakan perilaku para hakim lainnya. Mengingat Sudrajad yang notabene merupakan hakim agung dan telah mendapat fasilitas serta tunjangan tinggi saja masih tetap menerima suap.
"Bagaimana dengan hakim-hakim yang berada di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Rakyat sudah tahu perilaku para hakim saat ini bahwa mencari hakim yang baik dan jujur seperti mencari sebutir berlian di samudera yang luas," kata Santoso.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Oleh KPK, Harta Hakim Agung Sudrajad Tembus Rp 10,7 Miliar!
Kronologi OTT Suap Hakim Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Satu orang hakim agung bernama Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka.
OTT itu disebut Ketua KPK Firli Bahuri merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK.
Kronologinya, pada Rabu (21/9/2022) pukul 16.00 WIB, KPK mengendus perihal adanya transaksi uang tunai dari tersangka Eko Suparno yang berprofesi sebagai pengacara kepada tersangka Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di sebuah hotel di Bekasi.
Usut punya usut, Desy diduga merupakan kepanjangan tangan dari hakim Agung Sudrajad.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara Di MA, Hakim Agung Sudrajad Diduga Terima Duit Rp 800 Juta
"DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi," kata Firli saat konferensi pers di KPK, Jumat (23/9/2022).
Keesokan harinya, sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (22/9/2022) tim KPK langsung bergerak menangkap Desy di kediamannya beserta uang tunai berupa dolar Singapura senilai SGD 205.000 atau sekitar Rp 2.648.520.000.
Tim KPK turut mengamankan tersangka Yosep Parera selaku pengacara dan Eko Suparno di Semarang, Jawa Tengah. Mereka langsung dibawa ke Jakarta tepatnya ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan secara lebih lanjut.
"Selain itu, Albasri, PNS di MA, juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta," ungkap Firli.