Suara.com - Kabarnya BSU 2022 tahap 2 sudah cair, apakah anda sudah mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 600.000? Jika belum, ada kemungkinan data penerima BSU 2022 milikmu tidak valid, misalnya di nomor rekening.
Lantas bagaimana jika penerima BSU 2022 memiliki rekening yang berbeda? Apa solusi yang perlu dilakukan untuk masalah ini agar dana Rp 600 ribu cair tepat waktu? Simak penjelasan berikut.
Sebenarnya permasalahan nomor rekening penerima BSU 2022 yang berbeda ini dialami oleh beberapa pekerja. Mereka pun bertanya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan di akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan.
Perlu diketahui sebelumnya, pengumpulan data calon penerima BSU 2022 mulai dari tahap 1 hingga kekinian hanya dilakukan melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan perusahaan masing-masing.
Baca Juga: Ini Kriteria Penerima BSU Tahap 2, Resmi Cair Minggu ini!
Artinya jika proses input data itu dilakukan oleh perusahaan, bukan anda sendiri, ada kemungkinan tidak sesuai.
"Pastikan data yang diinput telah benar dan lengkap. Rekening yang terdaftar masih aktif dan sesuai dengan nama yang tercetak di buku tabungan," kata pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui Instagram (20/9/2022).
Salah satu pekerja mengatakan bahwa nomor rekening yang di-input oleh perusahaannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat BSU 2022 sudah tidak aktif. Ia pun bertanya dengan menulis komentar di akun tersebut.
"Gimana kalau data rekening kita sudah ditarik otomatis dari pusat tapi rekeningnya sudah gak aktif lagi?" tanyanya.
BPJS menjelaskan bahwa untuk memperbarui data nomor rekening calon penerima BSU 2022 dapat dilakukan melalui aplikasi SIPP atau ke HRD masing-masing.
Baca Juga: Apa Penyebab BSU Pekerja Belum Cair ke Rekening? Ini Kemungkinannya!
"Perihal nomor rekening yang berbeda, Sabahat dapat melakukan update/pengkinian nomor rekening melalui HRD perusahaan pada aplikasi SIPP," admin akun @bpjs.ketenagakerjaan menjawab.
Ia menambahkan, "Pengecekan BSU dapat melalui aplikasi JMO, web portal bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id."
Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan atau SIPP adalah layanan aplikasi yang digunakan dalam mengelola laporan mutasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pelaporan SIPP itu, perusahaan bisa melakukan pendaftaran secara online atau daring.
Penting dicatat, meskipun sudah melakukan update nomor rekening namun jika anda tidak masuk dalam kriteria penerima BSU 2022 maka tetap saja dana Rp 600 ribu tidak akan diberikan.
"BPJAMSOSTEK akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, sebagai mitra penyedia data yang mendukung kebijakan BSU 2022," tulis admin akun @bpjs.ketenagakerjaan menegaskan.
"Untuk melakukan pengecekan, calon penerima BSU dapat mengakses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan pastikan Bapak/Ibu memenuhi persyaratan penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," imbuhnya.
Sementara syarat dan kriteria penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
1 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh (Lampiran Permenaker 10 Tahun 2022).
- Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
- Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau melalui POS.
5. Bukan sebagai pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
6. Belum menerima program kartu pekerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
7. Bagi pekerja Non-ASN, BUMN, BUMD dan BUMDES dapat menjadi Calon Penerima BSU Tahun 2022 apabila memenuhi syarat
Demikian solusi untuk permasalahan rekening penerima BSU 2022 berbeda. Lakukan pembaruan data rekening dan hubungi HRD perusahaan anda segera.