UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi?

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 22 September 2022 | 19:45 WIB
UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi?
Ilustrasi tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam bahasan UU PDP yang telah disahkan DPR pada hari Selasa (20/9/2022), salah satu bahasannya terdapat tentang tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi.  Lantas, apa saja tugasnya? Berikut ini ulasannya.

Sebelumnya diberitakan, RUU PDP (Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi) secara resmi telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR pada hari Selasa (20/9/2022). Pengasahan ini dilakukan saat rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2022-2023.

Adapun UU PDP yang telah disahkan ini terdapat 16 bab dan 76 pasal, yang mana salah satu pembahasannya dalam pasal 58 yaitu tentang tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi. Lantas apa saja tugasnya?

Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi

Merangkum dari sejumlah sumber, berikut ini beberapa tugas yang akan dijalankan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi:

1. Bertugas untuk merumuskan serta menetapkan kebijakan PDP (perlindungan data pribadi), yang mana ini menjadi acuan bagi subjek data pribadi, prosesor data pribadi, dan pengendali data pribadi.

2. Bertugas melalukan pengawasan dalam pelaksanaan perlindungan data pribadi serta penegakan hukum administratif atas pelanggar UU PDP.

3. Memberikan fasilitas untuk penyelesaian sengketa atau masalah di luar pengadilan mengenai pelindungan data pribadi.

Sanski Pelanggar Aturan Perlindungan Data Pribadi

Baca Juga: Tanpa Lembaga PDP Independen, Indonesia Bakal Kesulitan Bangun Kepercayaan Masyarakat

Dalam UU PDP tersebut, terdapat pembahasan sanski administrasi dan pidana bagi pelanggar aturan UU PDP. Adapun sanksi tersebut yakni sebagai berikut: 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI