Suara.com - Kabar gembira bagi para pekerja atau buruh, karena dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 sudah cair sejak Senin 19 September 2022 kemarin. Seperti yang diketahui, Pemerintah menyalurkan BSU atau subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per pekerja guna membantu memenuhi kebutuhan hidup akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu. Untuk itu, simak kriteria penerima BSU tahap 2 berikut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima 2.406.915 atau 2,4 juta data calon penerima BSU pada tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemenaker mengungkapkan, proses akan dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh para pekerja/buruh. Bagi masyarakat yang tidak bisa mendaftarkan secara individ bisa langsung databg ke cabang BPJS Ketenagakerjaan ataupun Kemenaker, untuk dapat mengikuti program BSU.
Pasalnya, semua data penerima BSU akan diambil dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 10/2022.
Baca Juga: Apa Penyebab BSU Pekerja Belum Cair ke Rekening? Ini Kemungkinannya!
Lantas apa saja kriteria penerima BSU tahap 2? Simak ulasan selengkapnya berikut.
Kriteria Penerima BSU Tahap 2
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
• Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal ini wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji atau upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga menjadi ratusan ribu.
Baca Juga: Pemkot Jakbar Buka Layanan Aduan Bagi Pekerja yang Belum Terima BSU
• Pekerja bukan merupakan penerima program bansos Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
• Bukan merupakan pegawai negeri sipil ataupun TNI/Polri.
Cara Cek Penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp600.000
• Buka browser lalu masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
• Pada halaman utama, pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
• Kemudian Anda akan memasuki laman cek penerima BSU.
• Jika belum mempunyai akun, maka Anda harus mendaftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.
• Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan.
• Login dan lengkapi kembali biodata diri.
• Selanjutnya, cek pemberitahuan di handphone Anda.
• Jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.
• Jika ternyata tidak terdaftar, maka akan ada notifikasi tidak terdaftar.
Demikian tadi informasi mengenai kriteria penerima BSU tahap 2 lengkap dengan cara ceknya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari