Komnas HAM Sebut Keppres PPHAM Non Yudisial Tak Bisa Gantikan Mekanisme Yudisial

Kamis, 22 September 2022 | 18:55 WIB
Komnas HAM Sebut Keppres PPHAM Non Yudisial Tak Bisa Gantikan Mekanisme Yudisial
Anggota Komnas RI Beka Ulung Hapsara. Ia mengemukakan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tidak menghilangkan mekanisme penyelesaian secara yudisial. (Aulia Ivanka Rahmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Makarim dibantu Wakil Ketua Ifdhal Kasim, Suparman Marzuki sebagai sekretaris tim.

Sedangkan anggota Tim Pelaksana PPHAM terdiri dari Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Rahayu, dan Komaruddin Hidayat.

Tim pengarah diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Wakil Ketua Tim Pengarah Tim PPHAM Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, anggotanya terdiri dari Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Keanggotaan Tim Pelaksana PPHAM tertuang dalam Pasal 7 Keppres 17/2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI