Salah satu syarat penerima BSU Pekerja addalah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, minimal satu tahun dengan iuran terakhir yang harus dibayar bulan Juli 2022.
3. Terima Bantuan selain BSU Pekerja
Pemerintah menggelontorkan banyak bantuan melalui kementerian berbeda dan jika sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan lainnya, maka pekerja tak bisa menerima BSU ini.
4. Gaji Melebihi Persayaratan
Dalam salah satu poin persayaratan BSU Pekerja, dijelaskan jika upah yang diterima paling banyak Rp 3,5 juta. Jika pekerja berada di wilayah UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji jadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
5. Masuk Daftar Penerima BSU Tahap 2
Program bantuan pemerintah ini akan diberikan secara bertahap, dan jika kalian tak menerima bantuan di tahap pertama, besar kemungkinan akan menerima di tahap kedua yang rencananya akan diberikan mulai minggu ini.
Itulah beberapa penyebab BSU Pekerja belum cair. Apakah kalian sudah melakukan pengecekan ulang? Pastikan semua data valid dan memenuhi persyaratan agar prosesnya berjalan lancar.
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: Pemkot Jakbar Buka Layanan Aduan Bagi Pekerja yang Belum Terima BSU