Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari operasi tangkap tangan atau OTT kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Pada kegiatan ini turut diamankan sejumlah barang, antara lain, berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Ia mengungkapkan KPK telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap tersebut pada Rabu (21/9) malam.
"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Ali.
KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata dia.
Sebelumnya tim Satgas KPK menangkap salah satu Hakim di Mahkamah Agung dalam OTT, pada Rabu (22/9) malam.
"Tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak," ujar Ali.
Baca Juga: OTT Sejumlah Pihak Urus Perkara di MA, KPK Sita Mata Uang Asing
Ali menyebut belum dapat menyamaikan detail pihak-pihak yang ditangkap. Mereka ditangkap terkait perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung.