Pembayaran Ganti Rugi bagi Korban Kekerasan Seksual Minim, LPSK Usulkan RPP Dana Bantuan

Kamis, 22 September 2022 | 16:33 WIB
Pembayaran Ganti Rugi bagi Korban Kekerasan Seksual Minim, LPSK Usulkan RPP Dana Bantuan
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan usulan RPP dana bantuan tindak pidana kekerasan seksual. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Usulan tersebut menyusul disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pengaturan dana bantuan korban menjadi salah satu solusi atas minimnya pembayaran restitusi dari para pelaku kepada korban dan memberikan kepastian terpenuhinya hak atas ganti rugi korban.

Dia mengilustrasikan, pada 2020, LPSK telah menghitung dan mengajukan restitusi Rp7 miliar.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Korban DNA Pro, LPSK Memungkinkan Fasilitasi Pengajuan Restitusi Pengembalian Kerugian

"Yang memprihatinkan, besaran angka pembayaran restitusi dari pelaku kepada korban hanya Rp101 juta atau kurang dari 10% dari angka perhitungan LPSK," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).

Dalam UU TPKS, salah satu terobosan adalah diaturnya mengenai dana bantuan korban, yakni Pasal 1 angka 21 UU TPKS, dana bantuan korban yakni dana kompensasi negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual.

"Kompensasi diberikan akibat restitusi pelaku yang kurang bayar, akan dibayarkan melalui dana bantuan korban,” kata Hasto.

Lanjutnya, butuh satu langkah lagi yang harus dipikirkan memastikan hak yang telah diatur ini sampai ke tangan para korban.

"Sebagaimana mandat Pasal 35 ayat (4) UU TPKS, LPSK memandang terdapat beberapa permasalahan yang perlu dijawab terkait mekanisme dan atau pengaturan dana bantuan korban sebagai bahan masukan dalam penyusunan RPP tentang Dana Bantuan Korban," jelasnya.

Baca Juga: Dukung Restitusi UU TPKS, ICMI DIY: Pelaku Kekerasan Seksual Patut Dimiskinkan karena Membuat Orang Menderita

Hasto merinci, terdapat beberapa materi muatan dalam RPP Dana Bantuan Korban yang diusulkan LPSK, antara lain mengenai sumber dana awal, prinsip pengelolaan dana bantuan korban, dan kelembagaan dana bantuan korban.

Kemudian pelaksanaan dana bantuan korban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta koordinasi dengan Kementerian BUMN terkait dana bantuan koorban tersebut.

RPP itu diusulkan kepada Kemenkumham agar dapat dimasukkan dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI