Suara.com - Beredar surat panggilan mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi di wilayah Pemerintah Provinsi Papua. Surat itu ditujukan untuk memeriksa saksi atas nama Wakil Ketua I DPRD Provinsi Papua, Yusuf wonda.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri angkat bicara mengenai beredarnya surat tersebut dikalangan masyarakat. Menurut Ali surat tersebut dengan memakai logo KPK dinyatakan palsu.
"Menerima informasi beredarnya Surat Panggilan Palsu berlogo dan berstempel KPK yang menyebut adanya pemanggilan kepada pihak-pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dana PON XX 2020," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Surat palsu tersebut, kata Ali, tertanggal 21 September, dengan ditandatangani oleh Muh. Ridwan Saputra yang tertulis dalam surat itu sebagai penyidik.
Baca Juga: Pemprov Lampung dan KPK Gelar Workshop Peningkatan Integritas Badan Usaha
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK atas nama tersebut," tegas Ali
Dalam surat itu berisi bahwa saksi yang diperiksa terkait pengelolaan dana PON XX 2020.
"Surat palsu ini menyatakan kepada pihak dimaksud untuk menghadap kepada Penyidik KPK dan BPK untuk didengar keterangannya dan kesaksiannya dalam penggunaan dan pengelolaan dana PON XX 2020," kata Ali
Ali pun tak menutup kemungkinan bahwa surat palsu itu bukan hanya beredar di wilayah Papua.
"Tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dengan modus-modus lainnya," ungkapnya
Baca Juga: KPK Kirim Surat Panggilan Kedua Kepada Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK pun kata Ali, meminta dengan tegas kepada oknum-oknum yang membuat dan menyalahgunakan surat palsu itu untuk segera menghentikan perbuatannya.
"KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ucap Ali
Maka itu, Ali meminta kepada masyarakat untuk melaporkkan bila menemukan pihak-pihak yang mengatasnamakan pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK bila melakukan tindakan kriminal melakukan pemerasan.
"Segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," imbuhnya