Suara.com - Beredar informasi yang menyatakan bahwa Sri Mulyani bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat menjebloskan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke penjara.
Informasi tersebut bermula dari akun Tiktok dengan nama pengguna “@abimemory45” yang menyebutkan bahwa Sri Mulyani dan Kejagung sepakat akan memasukkan SBY ke penjara.
Berikut narasinya:
“Akhirnya di tangkap, keputusan Sri Mulyani bulat SBY harus dijebloskan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Video dengan Narasi SBY Ditangkap Oleh Kejaksaan Agung, Benarkah?
Keputusan Bulat !!! SBY Siap-Siap Di Jebloskan.. Sri Mulyani – Kejagung.”
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Menurut penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi yang manyatakan bahwa Sri Mulyani akan menjebloskan SBY ke penjara adalah tidak benar.
Belum ada inforamsi valid yang menyebutkan bahwa Sri Mulyani dan Kejagung memasukkan SBY ke dalam penjara.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Video Pria PKI Aniaya Orang yang Sedang Salat?
Tak hanya itu, video di Tiktok tersebut membahas mengenai kerjasama Sri Mulyani dan Kejagung terkait pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Tidak terkait dengan penjeblosan SBY ke penjara.
Narasi dalam video itu serupa dengan berita milik Kompas.com yang berjudul “Berantas Korupsi dan Pencucian Uang, Sri Mulyani Gandeng Jaksa Agung”.
Sementara cuplikan-cuplikan dalam video diambil dari berbagai sumber.
Kesimpulan
Melalui penjelasan di atas, maka video yang menyebutkan bahwa Sri Mulyani penjarakan SBY adalah salah.
Konten ynggahan akun @abimemory45 tersebut dikategorikan sebagai koneten yang menyesatkan atau misleading content.