Suara.com - Dua calon Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan fit and proper tes untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mundur dari lembaga antirasuah tersebut karena tersandung kasus gratifikasi.
Rencananya Komisi III DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan kembali terhadap Johanes Tanak dan I Nyoman Wara yang sebelumnya sudah pernah mengikuti fit and proper test saat keduanya masuk tahap seleksi 10 besar calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
Menanggapi pertanyaan alasan keduanya harus melakukan fit and propes test ulang, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan, jika fit and proper test yang kali pertama sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Dikhawatirkan, keduanya sudah tidak lagi relevan pada saat ini sehingga butuh diuji kembali.
"Dulu kan itu keadaan tiga tahun yang lalu. Kita kan tidak tahu persis apakah dua orang calon itu setelah tiga tahun masih memenuhi syarat atau tidak sebagai capim KPK? Itu yang harus kami dalami dalam fit and proper test itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Sementara mengenai waktu pelaksanaan fit and propes test, Arsul belum bisa memastikan. Komisi III masih bersifat menunggu pemberian tugas dari pimpinan DPR dalam menindaklanjuti surat presiden ihwal pengganti Lili.
"Terus terang ini belum kita putuskan karena memang penguasanya secara formal belum disampaikan kepada Komisi III. Itu tentu kami akan mengadakan kembali fit and proper test," kata Arsul.
Sebelumnya, Arsul mengungkapkan ada dua nama yang diajukan Presiden Jokowi melalui surat presiden terkait pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua nama tersebut sebelumnya pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon pimpinan KPK untuk periode 2019-2023 di Komisi III DPR.
"Yang saya dengar kan namanya Pak Johanes Tanak kalau nggak salah, sama Pak Nyoman Wara kalau enggak salah ya yang dari BPK ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Arsul menyampaikan nantinya dari dua nama itu, Komisi III akan menggelar fir and proper test kembali. Namun saat ini, Komisi III masih menunggu pimpinan DPR untuk melalukan Badan Musyawarah atau Bamus menanggapi masuknya surpres.
Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Soal Dua Nama Calon Pengganti Lili Pintauli Yang Dikirim Jokowi ke DPR
"Begitu sampai komisi III akan kita jadwalkan. Kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test, setelah itu karena ada dua calon kami harus pilih satu ya harus kami pilih. Bukan lagi persetujuan," kata Arsul.