Suara.com - Dua calon Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan fit and proper tes untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mundur dari lembaga antirasuah tersebut karena tersandung kasus gratifikasi.
Rencananya Komisi III DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan kembali terhadap Johanes Tanak dan I Nyoman Wara yang sebelumnya sudah pernah mengikuti fit and proper test saat keduanya masuk tahap seleksi 10 besar calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
Menanggapi pertanyaan alasan keduanya harus melakukan fit and propes test ulang, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan, jika fit and proper test yang kali pertama sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Dikhawatirkan, keduanya sudah tidak lagi relevan pada saat ini sehingga butuh diuji kembali.
"Dulu kan itu keadaan tiga tahun yang lalu. Kita kan tidak tahu persis apakah dua orang calon itu setelah tiga tahun masih memenuhi syarat atau tidak sebagai capim KPK? Itu yang harus kami dalami dalam fit and proper test itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Soal Dua Nama Calon Pengganti Lili Pintauli Yang Dikirim Jokowi ke DPR
Sementara mengenai waktu pelaksanaan fit and propes test, Arsul belum bisa memastikan. Komisi III masih bersifat menunggu pemberian tugas dari pimpinan DPR dalam menindaklanjuti surat presiden ihwal pengganti Lili.
"Terus terang ini belum kita putuskan karena memang penguasanya secara formal belum disampaikan kepada Komisi III. Itu tentu kami akan mengadakan kembali fit and proper test," kata Arsul.
Sebelumnya, Arsul mengungkapkan ada dua nama yang diajukan Presiden Jokowi melalui surat presiden terkait pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua nama tersebut sebelumnya pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon pimpinan KPK untuk periode 2019-2023 di Komisi III DPR.
"Yang saya dengar kan namanya Pak Johanes Tanak kalau nggak salah, sama Pak Nyoman Wara kalau enggak salah ya yang dari BPK ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Arsul menyampaikan nantinya dari dua nama itu, Komisi III akan menggelar fir and proper test kembali. Namun saat ini, Komisi III masih menunggu pimpinan DPR untuk melalukan Badan Musyawarah atau Bamus menanggapi masuknya surpres.
"Begitu sampai komisi III akan kita jadwalkan. Kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test, setelah itu karena ada dua calon kami harus pilih satu ya harus kami pilih. Bukan lagi persetujuan," kata Arsul.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan terkait rapim akan dilakukan pada pekan depan.
"Jadi nanti hari Senin itu ada rapim dan kemudian penugasan kepada komisi teknis terkait, yaitu Komisi III. Mekanismenya diserahkan kepada Komisi III dan nanti Komisi III akan memproses," kata Dasco.
DPR Pilih dari Calon Pimpinan KPK dari Fit and Proper Test Sebelumnya
Lili Pintauli Siregar resmi mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Lili. Lalu siapa pengganti Lili untuk mengisi jabatan yang ditinggal? Mengingat KPK saat ini kehilangan satu komisioner yang menjabat sebagai wakil ketua.
Diketahui lima komisioner KPK sebelumnya dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Menanggapi siapa pengganti Lili, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Kharil Saleh menegaskan bahwa aturan soal anggota pengganti sudah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terlampir mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri sesuai UU Nomor 19 tahun 2019," kata Pangeran kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Adapun Pasal 33 ayat 1 berbunyi, "Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia".
Dalam ayat 2 di pasal yang sama mengatakan bahwa anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
"Anggota pengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan," bunyi ayat 3 Pasal 33.
Sementara itu pada hasil voting dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pimpinan KPK periode 2019-2023 di Komisi III DPR . Lima calon pimpinan yang memiliki hasil voting tertinggi dipilih dan ditetapkan menjadi komisioner KPK. Sedangkan lima calon lainnya dari urutan ke-6 sampai urutan ke-10 tidak terpilih.
Berikut hasil voting calon pimpinan KPK periode 2019-2023;
- Filri Bahuri: 56 suara
- Alexander Marwata: 53 suara
- Nurul Gufron: 51
- Nawawi Pomolango: 50 suara
- Lili Pintauli Siregar 44 suara
- Sigit Danang Joyo: 19 suara
- Lutfi Jayadi Kurniawan: 7 suara
- I Nyoman Wara: 0 suara
- Johanes Tanak: 0 suara
- Robby Arya Brata: 0 suara