Lukas Enembe terjerat dugaan kasus korupsi suap atau gratifikasi sejumlah Rp 1 miliar Rupiah. Kendati demikian, kerugian yang ditimbulkan dari kasus yang menyeret Lukas tersebut lebih besar daripada jumlah gratifikasi yang ia terima.
Menko Polhukam, Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022) menyebut bahwa dugaan korupsi yang dialamatkan pada Lukas tak hanya seputar gratifikasi Rp 1 miliar.
Dugaan Mahfud tersebut berkaca dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan ratusan miliar transaksi tak wajar via rekening Lukas Enembe.
Mahfud juga menyebutkan daftar kejanggalan dalam rekening tersebut, yakni adanya pergerakan dana ratusan miliar Rupiah dana operasional, dana pengelolaan ajang Pekan Olahraga Nasional (PON), hingga adanya indikasi pencucian uang.
Lukas Enembe simpan ratusan miliar rupiah di kasino
Tak hanya itu, kejanggalan lain juga terlihat di sebuah transaksi judi yang menggunakan rekening milik Lukas. Lukas melakukan transaksi dengan sebuah kasino judi yang nilainya mencapai senilai 55 juta dollar atau setara dengan Rp 560 miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan (Lukas Enembe) di kasino judi senilai 55 juta dollar atau Rp560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: KPK Kirim Surat Panggilan Kedua Kepada Gubernur Papua Lukas Enembe