Siapa AKBP Arif Rahman? Saksi Kunci Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Sakit Parah

Kamis, 22 September 2022 | 13:21 WIB
Siapa AKBP Arif Rahman? Saksi Kunci Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Sakit Parah
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Hendra Kurniawan. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ibarat kotak Pandora. Kasus tersebut seakan-akan membuka borok sejumlah anggota kepolisian selama ini dan disebut menjadi momen bersih-bersih institusi Polri.

Mulai dari rekayasa kasus, terungkapnya jaringan judi online hingga upaya menghalang-halangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice.

Dalam kasus obstruction of justice, kepolisian menyebut ada satu saksi kuncinya, yakni AKBP Arif Rahman Arifin (AR).

Namun saksi kunci tersebut hingga kini belum bisa diperiksa karena disebut mengalami sakit parah. Meski tak dijelaskan AKBP AR menderita sakit apa, namun Kadiv HUmas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saksi kunci tersebut memerlukan proses penyembuhan yang panjang.

“AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Sakitnya AKBP AR tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada proses sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang hingga kini sudah ditunda berulang kali.

Siapakah sosok AKBP Arif Rahman Arifin? Berikut ulasannya.

Profil AKBP Arif Rahman Arifin

Selain menjadi saksi kunci, AKBP Arif Rahman merupakan salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Polri Buka Suara Soal Brigjen Hendra Kurniawan Naik Jet Pribadi

AKBP Arif Rahman juga mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. Ia juga telah dimutasi sebagai pamen Yanma Polri, sebagaimana tertera dalam Surat Telegram Nomor: 1682/VIII/KEP/2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI