Suara.com - Setelah penyaluran BSU tahap 1 selesai, penyaluran BSU tahap 2 tahun 2022 akan segera diberikan Pemerintah melalui Kemnaker yang katanya akan dicairkan pekan ini. Lantas, bagaimana cara cek status penerima BSU tahap 2?
Untuk mengecek status apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, kamu bisa cek langsung melalui website resmi Kemnaker atau bisa juga melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun besaran bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kemenker yaitu Rp 600, yang mana bantuan ini diberikan dalam dua tahap kepada para pekerja yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta.
Bantuan akan salurkan kepada penerima yang memiliki rekening Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) yaitu BRI, Mandiri, BTN, BNI, dan daftat Bank lainnya yang tergabung dalam Bank Himbara.
Baca Juga: Trending lagi! Kapan BSU Tahap 2 Cair? Berikut Jawaban Menteri Ketenagakerjaan
Nah bagi para pekerja yang belum menerima BSU pada tahap 1 dan sudah memenuhi kriteria, coba kamu cek daftar penerima BSU tahap 2. Adapun cara cek status penerima BSU tahap 2 yakni sebagai berikut:
Cek Melalui Situs Kemenaker
- Pertama, login akun di bsu.kemnaker.go.id
- Jika belum punya akun, daftar akun baru terlebih dulu jika untuk akses fitur yang ada di situs bsu.kemnaker.go.id
- Lalu, lengkapi identitas diri pada formulir pendaftaran akun
- Kemudian aktifkan akun dengan input kode OTP yang dikirimkan melalui pesan SMS ke nomer yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
- Berikutnya, login lagi dengan akun tersebut untuk akses situs dan melihat daftar penerima BSU tahap 2
- Lengkapi data identitas diri penerima seperti foto profil, status pernikahan, dan lokasi
- Setelah itu, tunggu notifikasi yang berisi apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima NSU tahap 2 atau tidak
Jika nama kamu terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2, maka akan memperoleh notifikasi centang hijau. Namun jika tak terdaftar, akan memperoleh notifikasi tidak terdaftar.
Cek Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
Selain melalui situs Kemenker, kamu juga bisa cek status penerima BSU melalui situs BPJS Kesehatan. Adapun caranya sebagai berikut:
Baca Juga: Karyawan Terkena PHK Bisa Dapat BSU, Berikut Syarat Lengkapnya
- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan login
- Setelah login, klik "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Lalu, masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Kemudian, masukan nama lengkap ibu kandung
- Berikutnya, masukkan nomor HP aktif
- Selanjutnya, masukkan alamat email aktif
- Tekan "Lanjutkan"
- Setelah itu, akan muncul pada layar apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Demikian ulasan mengenai cara cek status penerima BSU tahap 2 melalui situs Kemenker dan situs BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi